POTPOURRI

Mengapa Masa Kampanye Pemilu 2024 Diperpanjang 120 Hari? Ini Penjelasannya

Durasi kampanye yang terlalu pendek bererisiko mengganggu ketersediaan logistik pemilu untuk hari-H pemilu terutama masalah DCT.

JERNIH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pertimbangan dalam persiapan logistik yang berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu, sehingga pihak KPU mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 diperpanjang selama 120 hari.

“KPU menghitung pertimbangan. Pertama, penyiapan logistik, kenapa? karena kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap (DCT) dan daftar calon tetap ini sangat beririsan dengan penyiapan logistik,” kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam diskusi daring, pada Minggu (30/1/2022) di kanal Youtube Total Politik.

Selanjutnya Ilham memerinci perhitungan pertahapan yakni, tahapan proses daftar calon tetap sampai distribusi yang memerlukan waktu 126 hari. Sementara KPU juga harus menyiapkan alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sementara dalam hitungan kita, dari proses DCT sampai kemudian kita distribusi itu kita memerlukan waktu 126 hari. Nah belum lagi kemudian kita harus siapkan alat kelengkapan alat peraga kampanye yang memang dalam undang-undang disiapkan oleh KPU bagi parpol,”

Terkait hari pelaksanaan pencoblosan, KPU tetap pada putusannya untuk menggelar Pemilu 2024 pada 14 Februari. Ilham juga menyebut tahapan Pemilu sudah pasti akan beririsan dengan tahapan Pilkada 2024.

“Terkait baru ditetapkan 14 Februari saat ini ya, KPU tetap bersikukuh dengan bulan Februari ya. Kenapa demikian? pertama Pemilu 2024 ini sangat beririsan dengan Pilkada 2024 tahapannya,” katanya.

Pelaksanaan Pemilu tidak bisa digelar pada Maret atau April lantaran berbarengan dengan bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri. Untuk itu menurut Ilham pilihan Pemilu di bulan Februari dinilai tepat

“Kenapa kami memilih Februari, pertama adalah bulan Maret dan bulan April itu Ramadhan, Idul Fitri, sehingga tidak mungkin rasanya kita melaksanakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dengan tahapan yang begitu ketat di bulan Maret dan April,” imbuhnya.

“Karena ini ada adalah Pemilu yang pertama kali dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada di tahun yang sama, walaupun Pemilunya tanggal 14 Februari, kemudian Pilkadanya November, tetapi itu sangat beririsan,” kata Ilham.

Sebelumnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan perihal durasi kampanye yang dinilainya terlalu pendek dan resiko kemungkinan terjadi gangguan ketersediaan logistik pemilu.

“Dalam konstruksi UU Pemilu saat ini, durasi kampanye bila terlalu pendek bisa berisiko mengganggu ketersediaan logistik pemilu untuk hari-H pemilu. Oleh karena itu, mengingat UU Pemilu sampai hari ini tidak diubah, semua pihak perlu mempertimbangkan dengan serius simulasi dan kalkulasi teknis yang dilakukan oleh KPU,” papar Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, pada Rabu (26/1/2022). (tvl)

Durasi kampanye yang terlalu pendek bererisiko mengganggu ketersediaan logistik pemilu untuk hari-H pemilu terutama masalah DCT.

JERNIH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut pertimbangan dalam persiapan logistik yang berkaitan dengan daftar calon tetap (DCT) peserta Pemilu, sehingga pihak KPU mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 diperpanjang selama 120 hari.

“KPU menghitung pertimbangan. Pertama, penyiapan logistik, kenapa? karena kampanye ini sangat berurusan dengan daftar calon tetap (DCT) dan daftar calon tetap ini sangat beririsan dengan penyiapan logistik,” kata Ketua KPU Ilham Saputra dalam diskusi daring, pada Minggu (30/1/2022) di kanal Youtube Total Politik.

Selanjutnya Ilham memerinci perhitungan pertahapan yakni, tahapan proses daftar calon tetap sampai distribusi yang memerlukan waktu 126 hari. Sementara KPU juga harus menyiapkan alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Sementara dalam hitungan kita, dari proses DCT sampai kemudian kita distribusi itu kita memerlukan waktu 126 hari. Nah belum lagi kemudian kita harus siapkan alat kelengkapan alat peraga kampanye yang memang dalam undang-undang disiapkan oleh KPU bagi parpol,”

Terkait hari pelaksanaan pencoblosan, KPU tetap pada putusannya untuk menggelar Pemilu 2024 pada 14 Februari. Ilham juga menyebut tahapan Pemilu sudah pasti akan beririsan dengan tahapan Pilkada 2024.

“Terkait baru ditetapkan 14 Februari saat ini ya, KPU tetap bersikukuh dengan bulan Februari ya. Kenapa demikian? pertama Pemilu 2024 ini sangat beririsan dengan Pilkada 2024 tahapannya,” katanya.

Pelaksanaan Pemilu tidak bisa digelar pada Maret atau April lantaran berbarengan dengan bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri. Untuk itu menurut Ilham pilihan Pemilu di bulan Februari dinilai tepat

“Kenapa kami memilih Februari, pertama adalah bulan Maret dan bulan April itu Ramadhan, Idul Fitri, sehingga tidak mungkin rasanya kita melaksanakan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dengan tahapan yang begitu ketat di bulan Maret dan April,” imbuhnya.

“Karena ini ada adalah Pemilu yang pertama kali dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada di tahun yang sama, walaupun Pemilunya tanggal 14 Februari, kemudian Pilkadanya November, tetapi itu sangat beririsan,” kata Ilham.

Sebelumnya Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan perihal durasi kampanye yang dinilainya terlalu pendek dan resiko kemungkinan terjadi gangguan ketersediaan logistik pemilu.

“Dalam konstruksi UU Pemilu saat ini, durasi kampanye bila terlalu pendek bisa berisiko mengganggu ketersediaan logistik pemilu untuk hari-H pemilu. Oleh karena itu, mengingat UU Pemilu sampai hari ini tidak diubah, semua pihak perlu mempertimbangkan dengan serius simulasi dan kalkulasi teknis yang dilakukan oleh KPU,” papar Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, pada Rabu (26/1/2022). (tvl)

Back to top button