Mengapa Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri?

Selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia sudah melakukan umrah mandiri.
Keputusan melegalkan umrah mandiri itu didasari oleh perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi haji.
JERNIH-Menjadi impian umat muslim di Indonesia untuk dapat melaksanakan ibadah umrah. Apalagi saat ini pemerintah dan DPR RI melegalkan umrah mandiri. Namun apakah kebijakan ini akan banyak umat Islam yang melaksanakan umrah secara mandiri?
Seperti diketahui pemerintah Indonesia menetapkan UU No 14 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU), dimana pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri.
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi pasal 86 tersebut.
Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, keputusan melegalkan umrah mandiri itu didasari oleh perubahan-perubahan yang sangat radikal di perkembangan ekosistem ekonomi haji.
Ia juga menyebut selama ini banyak jemaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia sudah melakukan umrah mandiri. Hal itu tidak terlepas dari aturan otoritas Arab Saudi yang memang membuka peluang pelaksanaan umrah mandiri.
“Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu”.
Untuk melindungi Jemaah asal Indonesia Pemerintah pun memasukkan ketentuan umrah mandiri di UU 14 tahun 2025.
“Kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri,” kata Dahnil saat dikonfirmasi, Pada Minggu (26/10/2025)
Untuk melindungi Jemaah umrah mandiri, pemerintah akan akan mengambil tanggung jawab dalam perlindungannya, dimana jemaah mandiri tersebut harus tetap melapor tentang keberangkatan, pemesanan hotel dan layanan-layanan lain di Saudi Arabia melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia, sehingga keberadaan dan kondisi mereka terpantau”
“Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jamaah-jamaah umrah tersebut,”. (tvl)






