POTPOURRI

Mengapa Pemerintah Prabowo Memberi Abolisi dan Amnesti Koruptor?

Menurut Yusril penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman penjara, tetapi juga pada pemulihan aset negara untuk kepentingan masyarakat luas.  

JERNIH-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan memberi abolisi dan amnesti bagi para pelaku korupsi, dengan syarat pengembalian penuh hasil korupsi kepada negara.

Menurut Yusril, kebijakan tersebut diyakini akan mempercepat pemulihan kerugian negara (asset recovery) dan sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.  

“Ini untuk mendukung pemulihan aset negara,” kata Yusril, menyebut alasan pemberian amnesti dan abolisi pada koruptor, pada Sabtu, (21/12/24).

Pihaknya kini tengah menyusun draf hukum terkait siapa saja yang berhak mendapatkan amnesti dan abolisi.

“Nanti orang-orang yang terlibat korupsi, baik yang sedang disidik, dituntut, atau yang sudah dipidana, akan diberi abolisi dan amnesti jika mereka mengembalikan harta negara yang dicuri atau membayar ganti rugi”.

Yusril juga menjelaskan bentuk draft hukumnya adalah Keputusan Presiden (Keppres), dimana disebut juga tenggat waktu pengembalian kerugian negara. Sebagai contoh, ia menyebutkan tenggat waktu hingga 1 Agustus 2025 bagi koruptor untuk mengembalikan hasil korupsi mereka.  

“Semua yang merasa terlibat dalam tindak pidana korupsi-baik yang dalam penyelidikan, penyidikan, proses persidangan, atau yang sudah divonis-apat mengembalikan kerugian negara paling lambat 1 Agustus 2025. Mereka yang memenuhi syarat ini akan diberikan amnesti,” jelas Yusril.  

Namun bila hingga tengat waktu mereka tidak memanfaatkan kesempatan tersebut maka para pelaku tetap akan ditangkap, diadili, atau menjalani hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku.  

Menurut Yusril, Langkah tersebut merupakan strategi untuk memperbaiki efektivitas pemberantasan korupsi. Dijelaskan Yusril bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman penjara, tetapi juga pada pemulihan aset negara untuk kepentingan masyarakat luas.  

“Kalau koruptor hanya dipenjara, apa manfaatnya untuk rakyat? Dengan abolisi dan amnesti ini, kita mengutamakan pengembalian kerugian negara agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,”.

“Kami ingin penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi menghasilkan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan mengembalikan uang yang dikorupsi, dana tersebut akan masuk kembali ke APBN dan digunakan untuk kepentingan rakyat,” tambah Yusril.  

Bahkan Yusril berjanji mereka yang memanfaatkan masa tengat waktu tersebut Namanya tidak akan diumumkan ke publik. Langkah ini diyakini dapat mendorong pelaku untuk segera bertobat tanpa tekanan sosial yang berlebihan.  

“Koruptor dengan sukarela mengembalikan hasil korupsi sebelum proses hukum berjalan, namanya tidak akan diumumkan ke publik”.

Selain rencana abolisi dan amnesti bagi koruptor, pemerintah juga akan memberikan amnesti kepada 44.000 narapidana (napi), sebagian besar di antaranya adalah napi kasus narkoba. Namun, napi korupsi hanya akan mendapatkan amnesti jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang sedang dirancang pemerintah. (tvl)

Back to top button