POTPOURRI

Mengapa Pemerintah Tidak Hentikan MBG?

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut, bahkan melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan kapan menerima MBG.

JERNIH-Meskipun muncul desakan dari banyak pihak untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pemerintah akan terus melanjutkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.

“Saya tetap diperintahkan oleh pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan kapan menerima MBG,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, pada Kamis (2/10/2025).

“Saya tetap melaksanakan (MBG), kecuali nanti pak Presiden mengeluarkan perintah lain,” lanjutnya.

Dijelaskan oleh Dadan bahwa pihaknya telah memberi sanksi administratif pada SPPG yang bermasalah berupa penghentian operasional sementara.

Langkah selanjutnya adalah mewajibkan seluruh SPPG untuk mellakukan sertifikasi yang dibutuhkan seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), hingga sertifikasi halal.

Sementara Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pihaknya mendapat mandat untuk memperbaiki sistem pengawalan program makan bergizi gratis, khususnya terkait korban keracunan pangan.

Budi berencana melakukan pencatatan laporan keracunan MBG yang mirip dengan pencatatan COVID-19 harian maupun mingguan. Rencana ini berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Kementerian dan lembaga lain pada Kamis (2/10/2025).

“Kita akan menggunakan angka sistem laporan yang sekarang sudah terjalin untuk keracunan pangan dari puskesmas dan Dinkes, baik apakah itu setiap hari, setiap minggu ada dan angkanya akan dikonsolidasikan antara BGN dan Kemenkes,” kata Menkes Budi.

“Kalau perlu misalnya ada update harian mingguan bulanan seperti yang dulu kita lakukan saat COVID-19,”. Terkait pembiayaan korban keracunan MBG, Budi menegaskan bahwa biaya perawatan korban keracunan jika sudah ditetapkan sebagai KLB di tingkat kota/kabupaten maka pembiayaan ditanggung pemda setempat. (tvl)

Back to top button