Mengapa Penggunaan Air Tanah oleh Bangunan Gedung harus Ditertibkan?

Pengendalian penggunaan air tanah, kata dia, penting untuk menekan penurunan muka tanah di wilayah Jakarta.
JERNIH-Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung yang diluncurkan dalam Forum Jakarta C40 Urban Climate Action Programme (UCAP)-Climate Action Implementation (CIA) yang digelar di Menteng, Jakarta Pusat.
“Hari ini secara resmi kami luncurkan Peraturan Gubernur Nomor 5 berkaitan tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, yang disusun melalui proses yang partisipatif melibatkan seluruh stakeholder, pemangku kepentingan lintas sektoral,” kata Pramono, pada Jumat (6/2/2026).
Aturan tersebut merupakan regulasi yang untuk mengendalikan penggunaan air, khususnya air tanah oleh gedung-gedung di Jakarta.
Dengan adanya aturan tersebut maka Pemprov DKI Jakarta mempunyai landasan dalam memperketat pengawasan terhadap gedung-gedung yang masih menggunakan air tanah.
“Sekarang secara ketat kami akan melihat apakah masih ada gedung-gedung yang menggunakan air tanah, karena sudah dilarang semuanya untuk menggunakan air tanah,” kata Pramono menambahkan.
Menurut Pramono pengendalian penggunaan air tanah merupakan hal yang sanagt penting untuk mencegah laju penurunan permukaan tanah di Jakarta. Sebab, eksploitasi air tanah yang berlebihan selama ini menjadi biang kerok turunnya permukaan tanah.
“Problem utama di Jakarta salah satunya adalah penurunan permukaan air tanah kalau kemudian air tanahnya dikonsumsi, digunakan secara tidak baik,” tambahnya.
Selain mengatur mekanisme penggunaan air oleh gedung-gedung agar lebih efisien dan terkontrol, Pergub ini juga mengatur bagaimana cara mengonsumsi air yang dimiliki oleh gedung-gedung tersebut.
Saat ini, kata Pramono, Perumda PAM Jaya telah melayani sekitar 81 persen kebutuhan air bersih di Jakarta, termasuk untuk gedung-gedung utama. Untuk selanjutnya Pemprov DKI menargetkan layanan air bersih bisa menjangkau seluruh wilayah Jakarta.
Meski begitu, Pramono belum merinci poin-poin aturan maupun sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar. (tvl)


