POTPOURRI

MUI Dukung SE Menag tentang Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

SE tersebut sejalan dengan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada 2021 lalu.

JERNIH-Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi Kementerian Agama (Kemenag) yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Asrorun aturan tersebut merupakan upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.

“Substansinya juga sudah dikomunikasikan dengan Majelis Ulama Indonesia serta didiskusikan dengan para tokoh agama,” kata Asrorun dalam keterangan pers tertulis, pada Selasa (22/2/2022).

Selain itu, SE tersebut sejalan dengan hasil ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia yang dilaksanakan pada 2021 lalu.

Namun Asrorun berharap aturan SE Menag diterapkan tidak kaku dan disesuaikan dengan kondisi suatu wilayah menyesuaikan dengan kearifan lokal setempat.

“Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum. Namun, dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatikan kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir. Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku,” kata Asrorun lebih lanjut.

Dijelaskan Asrorun, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk adzan. Namun dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah.

Untuk itu, menurutnya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan.

Sebelumnya pada 18 Februari 2022 Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala. Aturan ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan ketentraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga. (tvl)

Back to top button