MUI Sumut Haramkan Ucapkan Selamat Natal dan Rayakan Malam Tahun Baru
Menurut ketua MUI Sumut fatwa tersebut merujuk fatwa dari MUI Pusat nomor 5 Tahun 1981.
JERNIH-Menjelang Hari Raya Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah Sumatera Utara (Sumut) menerbitkan fatwa haram bagi umat Islam merayakan atau mengucapkan selamat hari Natal.
Dalam surat edaran MUI Sumut bernomor 039/DP-PII/XII/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H.Maratua Simanjuntak tersebut disebut jika fatwa tersebut merujuk fatwa dari MUI Pusat.
“Merujuk pada fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama bahwa Mengikut upacara Natal Bersama bagi umat islam hukumnya Haram,” demikian bunyi Surat Edaran MUI tertanggal 9 Desember 2021, lalu.
Dalam edaran tersebut MUI Sumut mengimbau kepada umat Islam untuk tidak ikut dalan perayaan Natal agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama. Hal lain juga diatur dalam surat edaran MUI tersebut,
“Sejalan dengan itu juga umat islam tidak dibenarkan untuk mengucapkan “Selamat Natal” kerena Peringatan Natal sebagaimana disebut dalam fatwa MUI tidak dapat dipisahkan dengan Nuansa aqidah yang tidak Sesuai dengan syariat Agama Islam,” katanya.
Selain larangan mengucapkan ‘Selamat Natal’. MUI Sumut juga melarang penggunaan atribut Natal. Dalam fatwa MUI nomo 58 Tahun 2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim disebutkan hukumnya haram.
“Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumatera Utara mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” kata Maratua Simanjuntak dalam surat edaran itu.
Berikutnya adalah himbauan bagi umat Islam untuk tidak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022 karena sesuai dengan Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2017 bahwa. “Membakar Petasan hukumnya adalah Haram”. (tvl)