POTPOURRI

Mulai Agustus Tarif Masuk Pulau Komodo-Padar Rp3,75 Juta per Orang

Tarif tersebut ditetapkan Pemda NTT setelah mendapat masukan dari para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia yang diminta secara khusus Pemda NTT untuk melakukan kajian akademik dan mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar

JERNIH-Mulai 1 Agustus mendatang, wisatawan lokal maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, Kabupaten Manggarai Barat akan dikenakan tarif sebesar Rp3,75 juta per orang.

“Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Timur (Pemda NTT) telah memutuskan untuk menetapkan tarif kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Tarif itu mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT, Sonny Z Libing, pada Senin (4/7/2022).

Tarif tersebut ditetapkan Pemda NTT setelah mendapat masukan dari para ahli lingkungan dari IPB Bogor dan Universitas Indonesia yang diminta secara khusus Pemda NTT untuk melakukan kajian akademik dan mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

baca juga: Indonesia Kini Punya 37 Provinsi, Ini Daftarnya

Dari kajian yang dilakukan itu para ahli itu menunjukkan terjadi penurunan nilai jasa ekosistem di kedua pulau ini sehingga perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun jasa ekosistem.

Menurut Sony, selain menaikkan tarif masuk Pulau Komodo, Pemda NTT juga akan dilakukan pembatasan kunjungan wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Jika selama ini kunjungan mencapai 300.000-400.000 wisatawan per tahun maka untuk yang akan datang akan dibatasi hanya 200.000 per tahun.

“Kunjungan wisatawan yang berjumlah 300-400 ribu per tahun merupakan jumlah yang sangat besar akibatnya kegiatan konservasi dan pengamanan serta pemberdayaan masyarakat lokal menjadi terabaikan. Kasus perburuan liar dan pembakaran lahan yang sangat marak terjadi,” katanya.

baca juga: Begini Cara Beli Migor Curah Pakai Aplikasi Peduli atau KTP

Hal tersebut untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap keberlangsungan ekosistem di kawasan wisata itu.

“Hasil kajian menunjukkan untuk menjaga kelangsungan hidup Komodo ini, jumlah kunjungan harus dibatasi,” kata Sony Z Libing didampingi Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Prisila Q. Parera.

Tim kajian melihat perlu adanya anggaran cukup besar untuk membiayai konservasi di dua Pulau ini sehingga ditetapkan tarif masuk kedua pulau itu sebesar Rp3,75 juta per orang per tahun.

Besaran tarif tersebut akan dimanfaatkan untuk biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal, biaya peningkatan capacity building bagi pelaku Pariwisata di kedua pulau itu serta biaya pemantauan dan pengamanan.

“Ia mengatakan pengamanan di kawasan Pulau Komodo menjadi lebih ketat sehingga semua aktifitas dalam kawasan pulau komodo bisa terpantau. Pemerintah tidak ingin ada lagi adanya kasus perburuan liar, illegal fishing, kebakaran dalam kawasan pulau Komodo yang dilakukan secara ilegal,”.

Hingga saat ini untuk masuk untuk masuk kawasan Pulau Komodo wisatawan hanya ditarik tarif Rp7.500 per orang untuk wisatawan lokal dan Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara. Salah satu dampaknya adalah jumlah kunjungan wisatawan yang tak terkendali yang menyebabkan abai pada konservasi.

Biaya tiket masuk bagi wisatawan itu merupakan salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pemasukan bagi pendapatan daerah baik Provinsi maupun Kabupaten Manggarai Barat. (tvl)

Back to top button