POTPOURRI

OJK Temukan Lagi Sepuluh Entitas Investasi Ilegal

Masyarakat diimbau untuk melaporkan atau mengkonsultasikan kepada SWI jika menemukan tawaran investasi ilegal atau pinjol illegal pada layanan konsumen yang dapat diakses yakni OJK 157, melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

JERNIH-Tim Siber Satgas Waspada Investasi (SWI)kembali menemukan sepuluh entitas investasi illegal, sepanjang Juni 2022. Selain itu SWI juga menemukan 100 pinjaman online (Pinjol) ilegal.

“Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing melalui keterangannya, pada Selasa (2/8/2022).

Sepuluh entitas illegal tersebut melakukan penawaran investasi dengan berbagai cara yakni lima entitas melakukan money game, satu entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, tiga entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan satu entitas melakukan kegiatan lain-lain.

Menurut Ketua SWI Tongam L Tobing, saat ini pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan terkait penawaran investasi ilegal.

baca juga: Ini Tanggapan JNE Terkait Temuan Kuburan Sembako di Depok

Di samping itu SWI juga telah meminta agar mereka segera mengembalikan dana masyarakat yang telah dihimpun kepada beberapa entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator.

Pendekatan tersebut dilakukan terhadap PT Enel Kekuatan Hijau, yang diduga telah melakukan money game atau skema ponzi. Pendekatan yang sama juga dilakukan kepada Advance Global Technology (AGT) yang diduga melakukan penawaran investasi ilegal tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.

“Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan,” kata Tongam menambahkan.

baca juga: Uni Eropa Bangun Bunker agar Rapat Rahasia Tak Disadap Rusia

Pada saat sama, SWI turut melaporkan menemukan 100 pinjol ilegal. Dengan jumlah tersebut, sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, akumulasi pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.089 entitas.

Togam berharap tetap dilakukan penegakan hukum kepada para pelaku pinjol illegal sekaligus terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan atau mengkonsultasikan kepada SWI jika menemukan tawaran investasi ilegal atau pinjol ilegal. Adapun layanan konsumen yang dapat diakses yakni OJK 157, melalui email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Masyarakat juga diminta, agar tetap mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. (tvl)

Back to top button