Pinjol Ini Kena Sanksi PKU dari OJK
Dengan jatuhnya sanksi tersebut maka Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL (buy now paylater) atau pembiayaan serupa.
JERNIH-Sebanyak 23 perusahaan pinjaman online (Pinjol) atau peer-to-peer lending mendapat sanksi administrasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sanksi tersebut terdiri dari 21 peringatan sanksi secara tertulis, satu sanksi untuk pembatasan kegiatan usaha (PKU) dan satu sanksi pembekuan.
Pinjol yang mendapat sanksi pembatasan kegiatan usaha adalah fintech Akulaku. Sanksi tersebut ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman.
“OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada perusahaan pembiayaan PT Akulaku Finance Indonesia karena tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki proses bisnis BNPL agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, prinsip manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik,” kata Agusman, saat menjelaskan sanksi PKU tersebut.
Dengan jatuhnya sanksi tersebut maka Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL (buy now paylater) atau pembiayaan serupa.
Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.
Menanggapi sanksi PKU tersebut Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaannya tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater dan berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.
“Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan,” katanya.
Selain AkuLaku, beberapa pinjol pernah mendapat sanksi PKU dari OJK. Pinjol besar lain yang pernah mendapatkan sanksi dari OJK adalah AdaKami. (tvl)