RI Buka Travel Bubble dengan Singapura, Apa Syaratnya?
Penerapan PPKM di Bintan dan Batam sudah level 1 dan relatif situasinya terkendali sehingga memungkinan pelaksanaan travel bubble ini.
JERNIH – Pemerintah Indonesia mulai Senin (24/1/2022) menerapkan konsep travel bubble denganmembuka koridor perjalanan aman yang memungkinkan orang dari Singapura untuk bepergian ke Batam dan Bintan, Kepulauan Riau. Apa saja syaratnya?
“Pemerintah sedang mendorong travel bubble antara Batam, Bintan dan Singapura untuk mendorong kegiatan pariwisata di Batam, Bintan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (24/1/2022).
Airlangga menyampaikan pemerintah sudah menerbitkan SE Satgas tentang Protokol Kesehatan yang menyatakan pintu masuk untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk travel bubble adalah Nongsapura di Batam dan Terminal Ferry Bintan di Telani, Bintan. Menurutnya, keputusan pemerintah tersebut guna mendorong kegiatan pariwisata di Bintan dan Batam.
Hal ini dilakukan pemerintah mengingat penerapan PPKM di Bintan dan Batam sudah level 1. “Level di Batam-Bintan sudah level 1 dan relatif situasinya terkendali, karena travel bubble ini ada pintu masuk dan pintu keluar yang terbatas dan sudah dibuat Satgas,” katanya.
Apa saja syarat? Airlangga menyampaikan, persyaratan bagi wisatawan mancanegara untuk masuk ke Bintan-Batam adalah sudah divaksin dua kali, negatif PCR 3×24 jam, memiliki visa kecuali WNA Singapura, yang merupakan bagian dari Asean. Di samping itu, wisatawan mancanegara juga harus memiliki kepemilikan asuransi senilai S$30.000 dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass. “Pelancong harus dua kali vaksinasi, dan hasil tes PCR negatif diambil dalam waktu tiga hari (sebelum bepergian),” kata Hartarto.
Pemerintah juga telah menyiapkan pengelola hotel dan tempat-tempat yang sudah memenuhi sertifikasi CSHE dikoordinasikan oleh satgas Covid di kawasan.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan travel bubble akan dievaluasi setiap minggu. “Kalau menurut kami bagus, kami lanjutkan. Jika tidak, kita hentikan,” katanya.
Hanya saja Kedua menteri Indonesia tidak merinci karantina dan persyaratan pengujian lainnya dari koridor perjalanan yang aman.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintang, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran yang berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Letnan Jenderal TNI Suharyanto pada 21 Januari 2022.
Berikut poin-poin penting yang tercantum dalam surat edaran tersebut:
- Wisatawan dari Singapura yang hendak masuk Batam harus melalui Terminal Feri Internasional Nongsapura kemudian ke kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam.
- Wisatawan dari Singapura yang hendak masuk Bintan harus melalui Terminal Feri Bandar Bintan Telani kemudian ke kawasan Lagoi Bintan Resort, Bintan.
- Wisatawan wajib menunjukkan sertifikat atau bukti -baik digital maupun fisik, sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum berangkat.
- Menunjukan tes PCR dengan hasil negatif yang sampelnya diambil maksimal tiga hari sebelum berangkat.
- Resgistrasi ke layanan kesehatan digital e-HAC Internasional Indonesia.
- Menunjukkan visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya.
- Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata travel bubble di kawasan Lagoi Bintan Resort atau Nongsa Sensation, Batam.
- Khusus warga negara asing, menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai SGD 30 ribu (sekitar Rp 320 juta). Asuransi kesehatan ini mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama beraktivitas di kawasan travel bubble.
- Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan RT-PCR saat tiba di puntu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.
- Apabila tes RT-PCR menunjukkan hasil negatif Covid-19, maka wisatawan dapat melanjutkan perjalanan dengan melewati pemeriksaan dokumen kemigrasian dan bea cukai. Wisatawan perlu juga mengikuti prosedur disinfeksi bagasi, hingga antar jemput sampai penginapan.
- Jika tes PT-PCR menunjukkan hasil positif Covid-19, maka petugas akan memeriksa berat ringan gejalanya. Kalau menunjukkan gejala ringan, maka wisatawan harus menjalani isolasi mandiri di luar kawasan travel bubble. Apabila menunjukkan gejala berat, maka segera dirujuk ke rumah sakit. Semua biaya perawatan ditanggung oleh wisatawan.
- Selama berwisata, turis hanya boleh berinteraksi dengan wisatawan dan pihak yang berada dalam satu kawasan travel bubble.
- Hanya boleh melakukan kegiatan di zona travel bubble sesuai rencana perjalanan atau itinerary.
Pada November tahun lalu, Singapura mengumumkan akan memulai jalur perjalanan vaksin sepihak (VTL) dengan Indonesia. Saat itu, Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran mengatakan bahwa VTL dengan Indonesia tertunda untuk sementara waktu karena Indonesia tetap tertutup untuk perjalanan umum. “Kami berharap Indonesia juga segera membuka kembali perbatasannya untuk pelancong dari Singapura,” katanya kemudian.
Pada 16 November, sebuah pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI menulis bahwa kedua menteri luar negeri “setuju untuk melanjutkan diskusi tentang pengaturan VTL secara bilateral (timbal balik)”. [*]