Rumah Sakit Kena Denda Gara-Gara Catatan Medis Jadi Bungkus Kaki Lima

Pihak rumah sakit diketahui menyerahkan pemusnahan dokumen ke sebuah usaha keluarga kecil namun lalai melakukan pengawasan.
JERNIH-Sebuah rumah sakit swasta di Thailand dikenaik denda sebesar 1,21 juta baht atau sekitar Rp609 juta. Rumah sakit yang terletak di di Provinsi Ubon Ratchathani tersebutkena denda setelah diketahui rekam medis pasiennya digunakan sebagai pembungkus gorengan atau makanan kaki lima.
Terungkapnya kasus ini berawal dari unggahan foto dokumen medis oleh seorang influencer yang dikenal dengan nama Doctor Lab Panda. Dalam unggahannya, terlihat rekam medis dipakai untuk membungkus makanan ringan khas Thailand bernama khanom Tokyo, sejenis crepe renyah
Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas data pasien, termasuk satu lembar yang menunjukkan informasi seorang pria yang terinfeksi virus hepatitis B. Sang influencer menulis dengan nada bertanya, “Haruskah saya lanjut makan ini, atau sudah cukup?”
Unggahan itu dibuat pada Mei 2024 dan langsung viral, mendapatkan lebih dari 33 ribu reaksi dan 1.700 komentar di media sosial. Banyak warganet yang mengkritik keras pihak rumah sakit.
Dari Hasil pemeriksaan Komite Perlindungan Data Pribadi Thailand (PDPC), diketahui jikalebih dari 1.000 dokumen rahasia bocor saat proses pemusnahan berkas.
PDPC menyebut tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Thailand, yang mewajibkan tenaga medis dan institusi kesehatan menjaga kerahasiaan data pasien.
Pihak rumah sakit diketahui menyerahkan pemusnahan dokumen ke sebuah usaha keluarga kecil namun lalai melakukan pengawasan. Pihak kontraktor bahkan menyimpan dokumen di rumah dan tidak memberi tahu rumah sakit saat dokumen itu bocor.
Selain rumah sakit, pemilik usaha pemusnahan dokumen itu juga didenda 16.940 baht atau Rp8,5 juta. (tvl)






