POTPOURRI

Rusia Larang 36 Negara Ini Pesawatnya Melintas di Wilayah Udaranya

Langkah Rusia tersebut merupakan respons atas sanksi yang diberikan beberapa negara, terutama yang berasal dari Uni Eropa, terkait konflik dengan Ukraina.

JERNIH-Rusia mulai membalas larangan terbang yang keluarkan oleh sejumlah negara di Benua Eropa dan Amerika pada penerbangan sipil yang dioperasikan oleh maskapai Rusia atau terdaftar di Rusia.

Tak tanggung-tanggung sebanyak 36 nagara dilarang terbang ke Rusia sebagai tindakan pembalasan atas larangan oleh negara-negara Eropa setelah Rusia melakukan invasi militer ke Ukraina.

Dilansir Bloomberg, beberapa hari lalu, langkah Rusia tersebut merupakan respons atas sanksi yang diberikan beberapa negara, terutama yang berasal dari Uni Eropa, terkait konflik dengan Ukraina.

baca juga: Pabrik Bir Ceko Stop Kirim Produknya ke Rusia

Adapun, rute penerbangan yang dilarang melewati area udara Rusia antara lain rute yang menghubungkan negara Eropa dengan negara Asia seperti China, Jepang dan Korea Selatan.

Terbitnya larangan penerbangan akan membuat harga tiket melonjak karena maskapai harus mencari jalur memutar dan lebih panjang yang berarti membutuhkan bahan bakar semakin banyak. Larangan penerbangan akan merugikan maskapai penerbangan,

Adapun larangan penerbangan tersebut mencakup semua 27 negara Uni Eropa bersama dengan Kanada dan Inggris.

baca juga: Gerai Hermes, Dior dan Merk Mewah Di Rusia Mulai Tutup

Dilansir Times of India, beberapa hari lalu, daftar ini juga mencakup Jersey dan Gibraltar (wilayah luar negeri Inggris). Maskapai dari negara-negara ini sekarang hanya dapat memasuki wilayah udara Rusia dengan izin khusus.

Seperti dilansir BBC, berikut daftar negara yang maskapainya dilarang terbang di wilayah udara Rusia yakni

  1. Albania,
  2. Anguila,
  3. Austria,
  4. Belgia,
  5. Kepulauan Virgin Inggris,
  6. Bulgaria,
  7. Kanada,
  8. Kroasia,
  9. Siprus,
  10. Republik Ceko,
  11. Denmark (termasuk Greenland, Kepulauan Faroe),
  12. Estonia,
  13. Finlandia,
  14. Prancis,
  15. Jerman,
  16. Gibraltar,
  17. Yunani,
  18. Hungaria,
  19. Islandia,
  20. Irlandia,
  21. Italia,
  22. Jersey,
  23. Latvia,
  24. Lithuania,
  25. Luksemburg,
  26. Malta,
  27. Belanda,
  28. Norwegia,
  29. Polandia,
  30. Portugal,
  31. Rumania,
  32. Slowakia,
  33. Slovenia,
  34. Spanyol,
  35. Swedia dan
  36. Inggris

Badan Transportasi Udara Federal Rusia, atau Rosaviatsiya, mengatakan bahwa penerbangan dari negara-negara tersebut dapat diizinkan hanya jika mereka mendapat izin khusus dari otoritas penerbangan atau kementerian luar negeri negara tersebut. (tv)

Back to top button