POTPOURRI

Sepanjang 2021 PPATK Temukan 73 Ribu Transaksi Keuangan Mencurigakan

Tren pendanaan terorisme perubahan dari awalnya menggunakan sumber illegal kini berubah mengumpulkan dana dengan skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah.

JERNIH-Sebanyak 73 ribu transaksi keuangan yang mencurigakan ditemukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2021. Informasi tersebut disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat bersama Komisi Hukum DPR, Senin, 31 Januari 2022

“Sepanjang 2021, PPATK telah menerima sekitar 73 ribu laporan transaksi keuangan mencurigakan. Ini merupakan jumlah yang sangat besar,” kata Ivan mengomentasi jumlah temuan pihaknya.

Di samping itu PPATK juga menerima 19,7 juga laporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri dan 2,5 juta laporan transaksi keuangan tunai serta 39 ribu laporan transaksi penyediaan barang dan jasa.

“Walaupun di era pandemi, tahun 2021 PPATK menerima tidak kurang dari 10.000 laporan transaksi per jam, artinya PPATK masih dihujani laporan dari pihak pelapor.”

Terkait pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi, sepanjang 2021 PPATK telah menyampaikan 1.104 laporan hasil analisa dalam mendukung program uji kelayakan dan kepatutan seleksi jabatan pimpinan tinggi.

Di samping itu, PPATK juga menyelesaikan 24 laporan hasil pemeriksaan 23 rekomendasi kebijakan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan antipencucian uang kepada 240 penyidik tindak pidana pencucian uang.

Dalam hal penilaian resiko Tindak Pidana Pencuciaun Uang (TPPU) pada 2021, kata Ivan, terdapat beberapa perubahan dan ancaman baru terhadap aspek pencegahan dan pemberantasan TPPU, tindak pendanaan pidana terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

Korupsi dan narkotika merupakan jenis tindakan pidana TPPU yang berisiko tinggi terhadap pencucian uang domestik.

Sementara tren pendanaan terorisme juga perubahan dari awalnya menggunakan sumber ilegal dari perampokan, kriminalisasi, atau kekerasan, kini berubah mengumpulkan dana dengan skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah.

“Untuk itu PPATK berupaya untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia. Tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual,”.

Adapun capaian PPATK yang dilaporkan Ivan adalah, PPATK menerima 15 kali berturut-turut opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

“Dari sisi tata kelola, PPATK telah menerima opini wajar tanpa pengecualian sebanyak 15 kali berturut-turut,”. (tvl)

Back to top button