OikosPOTPOURRI

Sertifikat Vaksin Anda Belum Keluar? Begini Cara Mengurusnya

Sertifikat vaksin kini menjadi syarat sejumlah aktivitas, seperti perjalanan ke luar kota sampai masuk ke tempat-tempat umum dan makan di warung makan.

JERNIH-Sudah bosan di rumah dan mulai pengen jalan-jalan ke mal? Atau pergi keluar kota naik pesawat? Atau kesuatu tempat untuk melepas kejenuhan?

Saat ini tidak semua orang dapat leluasa melenggang ke dalam mal. Sebab saat ini ada aturan jika pengunjung hingga karyawan mal DKI Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Corona terlebih dahulu.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Jakarta.

Pengunjung, tulis aturan itu, wajib menunjukkan sertifikat vaksin Corona. Aturan itu dikecualikan bagi warga yang pernah terinfeksi Covid-9. Mereka dikecualikan dalam masa tenggang 3 bulan setelah terinfeksi Covid-19 dengan membawa bukti hasil laboratorium.

Namun ternyata tak mudah untuk mengunduh sertifikat vaksinasi, beberapa orang mengeluhkan sertifikat vaksinnya tak ditemukan di PeduliLindungi.id. bahkan beberapa orang juga mengeluhkan kesalahan data yang ada di kartu atau sertifikat vaksin. Nah, berbagai masalah ini sama-sama mendesak untuk diatasi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui akun resmi di Instagram, mengeluarkan saran untuk langsung berkorespondensi melalui surel atau email. Mereka yang belum menemukan sertifikat vaksinnya diminta mengirim data dengan format sebagai berikut;

Formatnya: Nama Lengkap, NIK KTP, Tempat Tanggal Lahir, No Handphone, Lampirkan juga foto dan kartu vaksinasi

Data tersebut agar dikirim ke email sertifikat@pedulilindungi.id

“Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP dan menjelaskan keluhannya,” tulis akun @kemenkes_ri.

Jika sudah muncul sertifikat vaksin apakah sertifikat vaksin tersebut perlu dicetak?

Belakangan ini muncul fenomena mencetak sertifikat vaksin seukuran KTP untuk memudahkan membawanya.

Kemenkes mengingatkan masyarakat perlu waspada jika proses percetakan kartu sertifikat vaksin Corona dilakukan oleh pihak ketiga.

“Jadi itu tentunya tanggung jawab masing-masing karena pada pada barcode ada kode yang isinya identitas yang bersangkutan,” kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, beberapa waktu lalu.

Sertifikat vaksin merupakan data pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik sesuai nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum. Sertifikat vaksin tidak boleh tersebar dan disalahgunakan. (tvl)

Back to top button