POTPOURRI

Setelah Verifikasi Ulang Dharma dan Kun Lolos Pilkada DKI Jakarta

Dalam verifikasi administrasi ulangan tersebut diketahui mereka berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 721.221 dukungan dan jumlah tersebut lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan.

JERNIH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bahwa Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana lolos dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan di Pilkada DKI Jakarta.

Pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan selanjutnya mengikuti tahap verifiksi faktual.

“Status perbaikan syarat administrasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual,” kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat memimpin rapat pleno di Jakarta, pada Rabu (10/7/2024).

Pihak KPUD DKI Jakarta melakukan verifikasi ulang sesuai keputusan Bawaslu atas sengketa yang diajukan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. KPUD DKI Jakarta juga menetapkan Dharma dan Kun memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta.

Dalam verifikasi administrasi ulangan tersebut diketahui mereka berhasil mengumpulkan dukungan sebanyak 721.221 dukungan dan jumlah tersebut lebih banyak dari batas syarat jumlah dukungan yang telah ditetapkan KPU sebesar 618.968 dukungan.

Selain itu dukungan untuk kedua calon ini juga tersebar di enam kota dan kabupaten di DKI Jakarta. Jumlah ini lebih banyak dari batas syarat yakni di empat kota dan kabupaten.

Selanjutnya, KPU mengajak warga setempat untuk menyukseskan tahapan verifikasi faktual kesatu dukungan calon perseorangan atau independen Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana di Pilkada DKI Jakarta.

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun mengucapkan syukur atas dirinya dinyatakan lolos di tahapan ini.

Keputusan KPUD DKI Jakarta tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindaklanjut Keputusan Bawaslu. (tvl)

Back to top button