Sikap Rusia terkait Satria Kumbara yang Jadi Tentara Bayaran

Duta besar Besar Federasi Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov mengatakan bahwa Satria Kumbara menjadi tentara bayaran di Rusia merupakan keputusan pribadi atau atas kehendaknya sendiri.
JERNIH-Akhirnya pemerintah Rusia buka suara terkait posisi dan keberadaan eks prajurit Marinir TNI-AL Satria Kumbara menjadi tentara bayaran di Rusia
Duta besar Besar Federasi Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov mengatakan bahwa Satria Kumbara menjadi tentara bayaran di Rusia merupakan keputusan pribadi atau atas kehendaknya sendiri.
“Saya menegaskan bahwa Kedutaan Besar Rusia di Jakarta dan di manapun tidak melakukan rekrutmen personel Angkatan Bersenjata Rusia,” kata Dubes Tolchenov, pada Rabu, (20/8/2025)
Bahkan Tolchenov menyebut dirinya baru mengetahui tentang keberadaan Satria Kumbara yang bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia dari pemberitaan di Indonesia. Bahkan setelah mengonfirmasikan kabar tersebut kepada atase pertahanan, juga tidak memiliki informasi apa pun soal Satria.
Dijelaskan oleh Tolchenov bahwa di Rusia, orang asing dapat mendaftar secara sukarela sebagai personel Angkatan Bersenjata Rusia.
“Personel profesional yang merupakan warga negara Rusia atau, dalam beberapa kasus, orang asing bisa menandatangani kontrak (bergabung ke militer Rusia),”.
Namun pihaknya tidak punya tanggung jawab apapun atas semua konsekuensi dari warga asing yang bergabung ke militer Rusia termasuk masalah hukum yang dihadapi oleh Satria sebagai akibat menjadi seorang tentara bayaran.
“Jika (Satria) Kumbara melanggar undang-undang Indonesia, hal itu adalah tanggung jawabnya sendiri karena sebagai WNI ia seharusnya paham apa yang bisa ia lakukan dan tidak,” kata Tolchenov.
Sampai saat ini pihaknya belum menerima permohonan bantuan apa pun baik dari pemerintah Indonesia maupun dari Satria atau keluarganya untuk menyelesaikan masalah ini.
Sebagaimana diketahu, Satria Kumbara, seorang eks prajurit Marinir TNI AL yang dipecat tidak hormat karena desersi telah bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Namun baru-baru ini, di beredar video media sosial, ia menyatakan ingin kembali ke Indonesia dan memohon kembali menjadi WNI.
Dalam video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.
Berdasarkan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, WNI yang bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden otomatis kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.
Dan untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan naturalisasi. Sementara terkait desersinya dari kesatuannya, Satria harus menghadapi konsekuensi hukum militer. (tvl)






