POTPOURRI

Takkan Lagi Ada Operasi Tangkap Tangan, Bagaimana KPK Jerat Koruptor?

“Prinsip matahari terbit pasti ada matahari terbenam. Sehingga setiap penetapan tersangka maka kewajiban KPK untuk segera membawa ke peradilan. Tidak ada lagi pak orang digantung-gantung,” katanya menutup.[]

JERNIH Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menyatakan kalau lembaga yang dipimpinnya tak lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT), agar ada kesesuaian dengan konsep hukum yang berlaku di Indonesia.

Setiap kali menjaring para pelaku tindak pidana korupsi secara dadakan, KPK kini menggunakan istilah Tangkap Tangan yang sesuai dengan konsep hukum. Sebab pada konsepnya, yang dikenal adalah tertangkap tangan.

“Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan kami tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan tapi tangkap tangan. Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” katanya dalam raker tersebut.

Sebelum kegiatan tangkap tangan dilakukan, Firli menyebutkan kalau pihaknya sudah melakukan sejumlah pendekatan, sebab terbilang penting guna menyampaikan aspek pencegahan kepada pihak terkait untuk memastikan tidak berbuat korup.

“Karena itu sebelum seseorang kita lakukan tangkap tangan tentulah kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) delapan area intervensi,” kata dia melanjutkan.

Jika pendekatan itu tak berhasil dan angak MCP terbilang rendah, maka dijadikan tolak ukur bagi KPK menindak pihak yang dianggap melakukan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, dengan rendahnya angka MCP, KPK yakin bahwa daerah tertentu rawan tipikor.

“Karena sesungguhnya MCP itu diamanatkan dalam rangka mencegah risiko-risiko korupsi. Mitigasi korupsi dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah,” ucap Firli menyebutkan.

Selain MCP rendah, kecukupan bukti juga masih menjadi toalk ukur yang pasti terkait layak atau tidaknya seseorang diperkarakan. Jika terbukti, baru diusut dugaan tindak rasuahnya. Sebab Firli bilang, KPK tak akan terlampau cepat menetapkan seseorang menjadi tersangka, terlebih diumumkan sebelum ada cukup bukti.

“Sehingga hari ini begitu kita umumkan tidak akan lama kemudian dibawa ke peradilan, itulah sejatinya yang kita sebut dengan the sun rise and sunset principles,” ucap Firli.

“Prinsip matahari terbit pasti ada matahari terbenam. Sehingga setiap penetapan tersangka maka kewajiban KPK untuk segera membawa ke peradilan. Tidak ada lagi pak orang digantung-gantung,” katanya menutup.[]

Back to top button