Tengah Malam Mas Bechi Serahkan Diri dan Langsung Dibawa ke Polda Jatim
Dalam waktu dekat Mas Bechi alias MSAT akan diserahkan ke Kejaksaan karena posisi berkas perkarannya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
JERNIH-Setelah melalui drama panjang penangkapan dirinya, akhirnya Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) tersangka pencabulan santriwati Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, Jawa Timur menyerahkan diri kepada pihak polisi Polda Jatim pada Kamis, 7 Juli tengah malam
Sekitar pukul 01.20 WIB, Jumat, 8 Juli dini hari, terpantau ada iring-iringan rombongan polisi tiba di Mapolda Jatim.
Dan sekitar 10 menit kemudian, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, menemui wartawan yang menunggu kedatangan pria yang biasa disapa Mas Bechi di gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Kombes Dirmanto memastikan tersangka Mas Bechi sudah tiba di Polda Jatim.
“Sudah di Polda Jatim, dan langsung ditahan,” kata Dirmanto.
baca juga: Bertambh lagi Rekening ACT yang Diblokir PPATK. ini Jumlahnya
Pria yang biasa disapa Mas Bechi tersebut langsung ditahan usai tiba di Mapolda Jatim. Sementara beberapa massa yang menyertai kedatangan Masa Bechi saat ini masih bertahan di halaman Mapolda Jatim.
Kombes Dirmanto mengatakan kasus yang menimpa MSAT akan dirilis sesegera mungkin.
“Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis besok pagi, jadi mohon bersabar dulu,” kata Kombes Dirmanto singkat.
Sedangkan sekitar 320 massa pendukungnya yang diamankan sejak siang masih menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.
“320 orang masih di Polres Jombang menjalani pemeriksaan. Barang siapa menghalangi penegakan hukum akan diproses,” kata Kapolda Jatim.
Sebelumnya Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, di depan Ponpes Shiddiqiyah, Kamis, 7 Juli malam, mengatakan dalam waktu dekat Mas Bechi alias MSAT akan diserahkan ke Kejaksaan.
baca juga: Ini Nama Negara Pemberi dan Penerima Dana ACT
“Pekan depan kami serahkan ke Kejaksaan,” jelas Kapolda Nico menyebut waktu penyerahan Mas Bechi pada pihak Kejaksaan.“Kami berkoordinasi dengan kejaksaan”.
Kapolda Jatim juga memastikan proses lanjutan terhadap anak kiai Jombang ini akan mendapat kesempatan membela diri di persidangan.
“Untuk menentukan apakah seseorang salah atau tidak adalah melalui proses pengadilan. Kami tetap membuka sarana prasarana, peluang kepada yang bersangkutan untuk membela diri di ruang pengadilan. Proses ini berjalan karena ada korban, wajib Polri memberikan pelayanan dan perlindungan kepada korban,”.
Mas Bechi pada Oktober 2019 dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan oleh perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Anak pemilik pondok pesantren tersebut telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Kemdudian pada Januari 2022, Mas Bechi dipanggil Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. (tvl)