Wali Kota Kediri Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik, Bupati Bondowoso Justru Larang
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, merupakan dasar larangan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi dimana pada lampiran dua, poin lima, diatur mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas dan tidak boleh digunakan ke luar kota, kecuali untuk kepentingan dinas.
JERNIH-Dengan alasan agar kendaraan lebih terawatt dan mencegah terjadinya kerusakan, Wali Kota Kediri, Jawa Timur Abdullah Abu Bakar mengizinkan mobil dinas dipakai untuk mudik Lebaran 2022.
“Kalau saya pribadi boleh untuk mudik. Mobil dinas itu kalau tidak dipakai harus diletakkan di tempat yang benar supaya tidak rusak,” katanya pada Rabu (13/4/2022).
Menurut Wali Kota Abdullah, kebersihan dan perawatan mobil dinas merupakan tanggungjawab dari pegawai yang memegang mobil tersebut, sehingga wajar bila diizinka mereka memanfaatkanuntuk mudik lebaran.
baca juga: Ini Daftar Tarif Tol Jakarta – Brebes, Pemalang hingga Batang
Pegawai yang memanfaatkan mobil dinas tersebut juga harus mengisi bensin dengan biaya sendiri.
“Yang penting dirawat dan bensin bayar sendiri, tidak apa-apa,” katanya.
Namun, kata Wali Kota Abullah, jika mobil tidak dimanfaatkan untuk mudik, diharapkan bisa ditempatkan di lokasi yang aman dan tidak di tepi jalan, guna mengantisipasi tindak kriminal seperti kejadian kaca pecah.
Meski mengizinkan pegawainya memanfaatkan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022, namun Wali Kota tetap tunduk pada aturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan kebijakan mobil dinas di Lebaran 2022 ini.
baca juga: Mau Mudik ke Semarang? Berikut Tarif Tol Jakarta-Semarang
“Tergantung aturan dari Mendagri juga dan yang penting dirawat,” kata Wali Kota Abdullah lebih lanjut.
Aturan berbeda dikeluarkan Bupati Bondowoso Salwa Arifin yang menyatakan mobil dinas milik pejabat Pemkab Bondowoso dilarang digunakan mudik Lebaran 2022.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Salwa yang menyebut mobil dinas merupakan fasilitas negara yang hanya digunakan untuk kepentingan dinas. Untuk itulah, jika digunakan untuk diluar dinas misalnya mudik, tentu dilarang.
“Tidak boleh itu (kendaraan dinas) digunakan untuk mudik,” kata Salwa Arifin, pada Rabu (13/4/2022).
Dalam waktu dekat Politisi PPP itu akanmenerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran.
“Jadi, yang akan mudik jangan sampai menggunakan kendaraan dinas,” tambahnya.
“Sudah ada aturannya, tentu kita siapkan sanksinya,” kata Bupati Salwa yang berjanji akan memberi sanksi tegas pada pegawainya yang nekad menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022. (tvl)