POTPOURRI

Waspadai Pinjol yang Memiliki Ciri Seperti Ini

Untuk menghindari masyarakat tidak menjadi korban pinjol, Satgas bentukan OJK mengimbau masyarakat agar mengenali pinjol ilegal.

JERNIH-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) mengumumkan hasil operasi sibernya yang mereka lakukan selama Juli 2023 dimana terbanyak adalah entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pinjol ilegal tersebut banyak ditemukan diwebsite file sharing di antaranya apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Satgas juga menyebut jika aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal tersebut ditemukan juga di Google Playstore, facebook dan instagram. 

Mereka menyebut telah menemukan 434 pinjaman online ilegal, yang terdiri dari 283 entitas serta 151 konten pinjol ilegal di sejumlah situs, aplikasi, dan media sosial.

“Dengan demikian sejak 2017 sampai dengan 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” beberapa waktu lalu.

Untuk menghindari masyarakat tidak menjadi korban pinjol, Satgas bentukan OJK mengimbau masyarakat agar mengenali pinjol ilegal dengan mengetahui ciri-cirinya.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang dapat dikenali;

  1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK 
  2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat 
  3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call 
  4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan 
  5. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas 
  6. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Satgas juga meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id (tvl)

Back to top button