Sanus

BPOM Cabut Izin Edar Empat Produk Kosmetik Ini.

BPOM menemukan empat produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan.

JERNIH-Empat produk kosmetik oral use (ditelan) yang beredar di Indonesia telah dicabut izin edarnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI setelah ada laporan dari otoritas pengawasan obat dan makanan Malaysia.  

Laporan itu menyebut jika dalam promosinya salah satu produk kosmetik tersebut mencantumkan klaim bahwa produk kosmetik tersebut dapat ditelan.

Ternyata Produk tersebut memiliki izin edar dan beredar di Indonesia sehingga BPOM bertindak cepat dengan melakukan evaluasi, dan perluasan pengawasan promosi secara intensif di dunia maya.

“Dari hasil pengawasan ini, BPOM tidak menemukan pelanggaran promosi produk seperti yang diinformasikan otoritas Malaysia. Namun, BPOM menemukan empat produk kosmetik lain yang telah memiliki izin edar atau notifikasi dan dipromosikan dengan klaim dapat ditelan,” kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar beberapa waktu lalu.

Adapun alasan pencabutan izin empat produk kosmetik tersebut, kata Taruna, karena klaim kosmetik dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM No 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan ditelan.

“Keliru jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya. Produk seperti ini harusnya didaftarkan sebagai obat bukan kosmetik,” kata Taruna menambahkan.

BPOM juga meminta pemilik produk kosmetik tersebut untuk menarik dan memusnahkan kosmetik tersebut.

Berikut ini empat produk kosmetik yang dicabut izin edarnya oleh BPOM RI:

DIBLE DERMO COSMETICA Melatonin Beauty Elixir – NA18230108993

EDIBLE DERMO COSMETICA The 3D Salmon PDRN Elixir – NA18220111572/NA18220104078

EDIBLE DERMO COSMETICA Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) – NA18221901262

EDIBLE DERMO COSMETICA Synbiome Gut Elixir – NA18220110370 Selanjutnya BPOM melakukan koordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten promosi di seluruh platform online. (tvl)

Back to top button