BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Berbahaya
BPOM menyebut telah menemukan 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online.
JERNIH-Setelah ditemukannya banyak penjualan produk kosmetik berbahaya secara online maupun online, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan patroli siber berkesinambungan.
“Ada pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik, BPOM melakukan pengawasan di media online berdasarkan analisis risiko. BPOM melakukan patroli siber,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar kepada wartawan, pada Kamis (28/11/2024).
BPOM menyebut telah menemukan 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online.
“Sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-commerce Association (idEA) untuk dilakukan penurunan konten atau takedown,” katanya.
Temuan tersebut terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, enam produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.
Menurut Taruna Ikrar, kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
Dalam lima tahun terakhir, kata Taruna Ikrar, industri kosmetika dalam negeri menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan.
Sampai akhir Oktober 2024 Jumlah industri kosmetik di Indonesia mencapai 1.249 industri atau meningkat 16,40% dari tahun sebelumnya.
Sementara jumlah produk kosmetik yang memiliki izin edar atau notifikasi BPOM sampai akhir Oktober 2024 baru mencapai 283.391 produk, dimana didominasi oleh 68,80% produk kosmetik lokal.
Disisi lain BPOM juga mencatat peningkatan pelanggaran di bidang kosmetik.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana,” katanya.
Saat ini kosmetik telah menjadi komoditi yang juga memiliki peran penting terhadap peningkatan perekonomian nasional. (tvl)