Ini Aturan Pasien Covid Lakukan Isoman Dinyatakan Sembuh
Salah satu alasan imbauan lakukan isoman adalah untuk menekan tingkat BOR (bed occupancy rate) rumah sakit.
Lonjakan angka kasus positif Covid di berbagai daerah membuat pemerintah menghimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 varian Omicron untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman), terutama bila mereka tidak bergejala atau gejala ringan.
Salah satu alasan imbauan tersebut adalah untuk menekan tingkat BOR (bed occupancy rate) rumah sakit. Pada Minggu pertama Februari, tingkat BOR tertinggi dicetak DKI Jakarta, yang mencapai 66% diikuti oleh Bali yang memiliki BOR 45%, Banten sebesar 39%, dan Jawa Barat mencapai 32%.
Lalu bagaimana cara mengetahui pasien Omicron dinyatakan sembuh dan selesai melakukan Isoman?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Salah satu poin aturan tersebut menjelaskan tentang kriteria sembuh dan selesai isolasi bagi pasien Omicron, sebagai berikut;
- Pada kasus Covid-19 varian Omicron yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi positif Covid-19 varian omicron.
- Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari.
Kemenkes juga memberi kriteria pasien dinyatakan selesai isolasi dan sembuh dari Covid-19, yakni;
- Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter (isolasi terkendali) dapat dilakukan pemeriksaan NAAT (metode deteksi molekuler) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.
- Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh.
- Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman atau isoter akan tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria selesai isolasi/sembuh sebagaimana disampaikan poin 2 diatas. (tvl)