Sanus

Ini Fatwa MUI Terkait Hewan Sakit Ringan Boleh Jadi Kurban

Hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan

JERNIH-Jelang pelaksanaan Idhul Qurban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkann Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam fatwa tersebut MUI memperbolehkan sebagian hewan dengan penyakit PMK sebagai hewan kurban apabila gejala penyakit pada hewan tersebut masih dalam taraf gejala ringan.

“Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK itu dirinci sebagai hewan dengan gejala klinis ringan dia memenuhi syarat. Ini penting menurut hemat saya untuk dijadikan panduan dan juga pedoman bagi masyarakat, termasuk juga pekurban, tenaga kesehatan, tidak semua jenis hewan yang terkena PMK itu tidak serta-merta tidak memenuhi syarat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Soleh, pada Jumat (10/6/2022).

Adapun yang dimaksud hewan ternak terjangkit PMK dengan gejala ringan adalah lesu, tidak nafsu makan, demam tetapi tidak menjadi menjadi faktor utama, lepuh pada sekitar kuku dan dalam mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang dan tidak sampai menyebabkan kurangnya berat badan secara signifikan.

Pada kondisi lepuh tersebut juga dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder.

Dijelaskan Ni’am bahwa syarat dan rukun kurban satu ketentuannya adalah hewan tersebut dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Tidak semua jenis sakit itu tidak boleh, dan tidak semua jenis cacat juga tidak boleh. Jika kondisi sakit yang ringan dan kondisi cacat yang ringan itu bisa memenuhi keabsahan dengan syarat tidak mempengaruhi tampilan fisik dan atau kualitas daging hewan kurban tersebut.

Sementara hewan yang terjangkit PMK tidak sah untuk berkurban apabila memiliki gejala berat yang ditandai dengan lepuh pada kuku dan membuat kuku terlepas, yang menyebabkan tidak bisa jalan, atau berjalan dengan pincang.

Namun bila ada hewan kurban bergejala berat yang kemudian kembali dinyatakan sehat maka hewan tersebut sah untuk dikurbankan, dengan catatan sebuh pada masa diperbolehkannya berkurban, yaitu tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah sebelum azan Maghrib.

Jika hewan tersebut sembuh dari PMK setelah melewati masa diperbolehkannya berkurban, maka penyembelihan hewan tersebut dianggap hanya sebagai sedekah. (tvl)

Back to top button