Ini Imbauan Pak Anies untuk Warga DKI Jakarta yang Terpapar Omicron
Selain isolasi mandiri di rumah, Anies minta masyarakat melapor ke RT/RW setempat dan selanjutnya mengikuti arahan dari Puskesmas
JERNIH-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga DKI Jakarta yang merasakan gejala terpapar COVID-19 namun gejalanya ringan atau tanpa gejala, agar tidak memasakan diri minta dirawat di rumah sakit. Anies menghimbau agar warga memilih melakukan isolasi mandiri di rumah.
“Kami mengimbau kepada semua agar mereka yang terdeteksi positif, namun hanya bergejala ringan, maka jangan panik dan tidak perlu memaksakan diri dirawat di rumah sakit,” tulis Anies melalui akun instagramnya @aniesbaswedan, pada Rabu (9/2/2022).
Masyarakat DKI Jakarta yang merasa tidak enak badan dan merasa mengalami gejala COVID-19, maka kata Anies, masyarakat diminta untuk melapor ke RT/RW setempat dan selanjutnya mengikuti arahan dari Puskesmas.
“Tapi bila isolasi rumah tidak memungkinkan maka bisa dirujuk ke tempat isolasi terkendali dan bisa berhubungan dengan RT-RW yang nanti akan dibantu untuk diarahkan,” tulis Anies lebih lanjut.
Anies mengingatkan saat ini tengah merebak varian baru Omicron dan kebanyakan masyarakat yang terpapar varian ini mengalami gejala ringan. Hal tersebut berbeda ketika terjadi gelombang varian Delta pada pertengah tahun 2021 lalu yang lebih berbahaya gejalanya.
Usulan bagi pasien gejala ringan tidak dibawa ke rumah sakit rujukan COVID-19 ini tersebut senada dengan arahan dari Presiden Jokowi.
Bagi warga yang terpapar varian Omicron, Anies meminta agar tidak panik, terlebih jika tidak memiliki komorbid.
“Kita sama-sama sadar bahwa penyebaran omicron Ini amat cepat walaupun sebagian besar tidak bergejala atau berjalan ringan,” katanya.
Hingga Selasa (8/2/2022) kemarin, jumlah warga DKI Jakarta yang terkonfirmasi positif COVID-19 sudah mencapai 1.004.469 kasus. Kemudian jumlah kasus baru COVID-19 sebanyak 10.817 jiwa. Kasus aktif naik 5.627 kasus. Sehingga, jumlah kasus aktif kini sebanyak 80.162 orang yang masih dirawat atau isolasi.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negri (Kemdagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang perpanjangan PPKM Jawa Bali 8-14 Februari 2022.
Terdapat 41 daerah masuk dalam status PPKM level 3 baik Pulau Jawa dan Bali. Seluruh wilayah DKI Jakarta masuk dalam status PPKM level 3. (tvl)