Sanus

Ini Obat COVID-19 Terbaru yang Disetujui BPOM

Paxlovid menjadi obat COVID-19 terbaru dengan efikasi 89 Persen. Namun untuk mendapatkan obat tersebut harus mendapat ekomendasi dokter.

JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menyetujui penggunaan paxlovid sebagai obat COVID-19 yang baru untuk pasien Corona.

Paxlovid berbentuk tablet merupakan produk Pfizer dan disebut-sebut terbukti bermanfaat mencegah risiko rawat inap dan kematian akibat COVID-19.

“Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg dengan indikasi untuk mengobati COVID-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan dan yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju COVID-19 berat,” kata Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito dalam keterangan tertulis, pada Senin (18/7/2022) lalu.

baca juga: Uni Eropa Dukung Lansia dapat Vaksin Booster Kedua Covid-19

Hasil uji klinik fase dua dan tiga, sebagaimana dilaporkan BPOM, menunjukkan bahwa Paxlovid memiliki efikasi hingga 89 persen pada pasien dewasa COVID-19 yang tidak dirawat di rumah sakit dengan komorbid (penyakit penyerta) yang berisiko berkembang menjadi parah.

Dalam laporan itu juga disebut jenis komorbit yang berkaitan dengan peningkatan risiko ini, antara lain lansia, obesitas, perokok aktif, riwayat penyakit jantung, diabetes, atau gangguan ginjal.

baca juga: Ini Aturan Perjalanan Baru Bagi Warga yang Sudah Vaksin Booster

Paxlovid hanya bisa dikonsumsi/ digunakan berdasarkan rekomendasi dokter. Untuk itu BPOM akan terus memantau distribusi obat agar mencegah penggunaannya secara ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum membeli atau mengonsumsi produk obat. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dan hindari mengonsumsi obat-obat ilegal.”

Penny juga menghimbau masyarakat untuk cerdas dalam mengkonsumsi obat di tempat yang mempunyai izin resmi atau legal.

“Pastikan hanya membeli obat yang telah memiliki nomor izin edar. Belilah obat di sarana resmi, yaitu Apotek, Toko Obat, Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat atau secara online di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF). Untuk mendapatkan obat keras tentunya tetap harus berdasarkan resep dokter,” pesan Penny.

Back to top button