Sanus

Kemenkes: Jemaah Visa Umrah Tak Wajib Vaksinasi Meningitis

Bebas vaksin meningitis hanya berlaku bagi Jemaah visa umrah, sedang untuk jemaah naik haji tetap harus melakukan vaksinasi meningitis.

JERNIH-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah. Dalam SE tersebut Kemenkes menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

SE yang diterbitkan pada 11 November 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut tetap mewajibkan vaksinasi meningitis bagi pengguna visa haji.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah,” demikian bunyi surat edaran tersebut mulai beredar pada Senin (14/11/2022).

Kemenkes tetap membuka kesempatan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis dalam rangka perlindungan kesehatan pribadi.

“Tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” tulis surat tersebut lebih lanjut.

Ada rekomendasi khusus dari Kemenkes terhadap Jemaah umrah yang memiliki komorbid, dimana Kemenkes merekomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan.

Beberapa waktu lalu, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah telah bertemu dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dimana salah satu agenda pertemuan adalah membahas persyaratan kesehatan keberangkatan haji dan umrah; vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jamaah umrah.

Paska pertemuan itu pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang tetap mewajibkan vaksin meningitis bagi jamaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci. Akibatnya, terjadi kesimpangsiuran informasi soal vaksin meningitis.

Namun Konsul Jenderal RI Jeddah Eko Hartono telah meminta klarifikasi soal vaksin meningitis bagi jamaah umrah ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi, menyatakan bahwa vaksin meningitis bukan wajib tapi hanya disarankan, sebagaimana disampaikan Wakil Menteri bidang Umrah Saudi.

Dijelaskan oleh Eko, saat itu surat pemberitahuan di Kementerian Haji dan Umrah Saudi masih menuliskan kata “wajib” vaksin meningitis, namun dia meminta kata “wajib” diterjemahkan sebagai “disarankan”. (tvl)

Back to top button