Lima Jenis Obat Ini Disebut Tidak Ampuh Lawan Covid
Prof Zubairi menyebut jika obat-obatan tersebut sebelumnya banyak digunakan pada awal masa pandemi.
JERNIH-Ketua Satgas Penanganan COVID-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban dalam akun Twitter pribadinya menyebut ada lima obat yang sudah terbukti tidak ampuh melawan virus corona.
- Adapun lima jenis obat yang dinilai tidak ampuh melawan Covid tersebut adalah;
- Ivermectin
- Klorokuin
- Oseltamivir
- Plasma Convalescent
- Azithromycin
“Obat-obat yang dulu dipakai untuk Covid-19 dan kini terbukti tidak bermanfaat, bahkan menyebabkan efek samping serius pada beberapa kasus: Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Konvalesen, dan Azithromycin,” kata prof Zubairi pada akun twitternya @ProfesorZubairi beberapa waktu lalu.
Prof Zubairi juga menyebut jika obat-obatan tersebut sebelumnya banyak digunakan pada awal masa pandemi.
Selanjutnya Prof Zubairi menyebut satu persatu kekurangan obat-obatan tersebut sehingga tidak bermanfaat dipakai mengobati Covid;
Ivermectin, tulis Prof Zubairi, tidak disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat, WHO, dan regulator obat Uni Eropa. Menurut Prof Zubairi, banyak laporan pasien yang setelah mengkonsumsi obat tersebut, memerlukan perhatian medis bahkan harus rawat inap.
Klorokuin dipakai oleh ratusan ribu orang di seluruh dunia, terbukti tidak memiliki kandungan antivirus dan malah berbahaya untuk jantung.
Oseltamivir, yang digunakan untuk mengobati influenza. tidak memiliki bukti ilmiah dapat mengobati Covid-19. Bahkan menurut WHO, obat tersebut tidak berguna untuk Covid-19.
Terapi plasma konvalesen juga disebut terbukti tidak bermanfaat untuk mengobati pasien Covid-19. Smetode ini disebut tidak direkomendasikan WHO kecuali dalam konteks uji coba acak control. Metode pengobatan ini juga disebut relative mahal dan menyita waktu.
Azithromycin, tidak bermanfaat sebagai terapi Covid-19 baik skala ringan maupun sedang.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, berdasarkan keputusan lima organisasi profesi dokter, yakni Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kelima obat tersebut telah dihapuskan dari pedoman tata laksana COVID-19 nasional yang terbaru. (tvl)