Oikos

Dahlan Iskan Sudah Duga Bakal Ada JKP Bagi Buruh

Hingga saat ini, seharusnya dana BPJS Ketenagakerjaan yang terkumpul sudah mencapai Rp 530 triliun. Dan tiap tahunnya, terus bertambah dengan sumber pemasukan dari potongan gaji tiap pekerja 5,7 persen. Maksudnya, 2 persen dari gaji si tenaga kerja dan 3,7 persen dari si pemberi kerja.

JERNIH-Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, sebelumnya sudah memprediksi kalau Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan bakal memberi hadiah manis kepada buruh berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), setelah ramai-ramai menolak kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT).

Namanya politik, dia bilang sebenarnya bukan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang JHT-nya yang salah. Hanya saja, kebijakan yang sudah cukup tua dan lahir tahun 2004 lalu inilah yang tak pernah bisa dijalankan sebab berkali-kali ditunda. Makanya, setelah sekali lagi ramai direspon kelompok pekerja, Presiden Jokowi baru mengambil sikap.

Dahlan bilang, Presiden bakal meminta Menaker Ida Fauziyah menunda pelaksanaan Permen itu sebab penolakan dari pekerja kali ini, sangat terasa kerasnya. Sebab di tahun 2015 lalu, ketika Peraturan Menteri berjenis kelamin sama diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan dari dari partai PKB pula, juga ada penolakan. Hanya saja tak sekencang sekarang.

“Waktu itu Presiden Jokowi turun tangan: ditunda,” kata Dahlan.

Tentu saja, Menaker Ida Fauziyah sudah menghitung untung rugi termasuk resiko diterbitkannya kebijakan tersebut. Sebab di ranah politik, dia bukan orang baru.

Ida sudah jadi anggota DPR di usia 30 tahun dan berhasil terpilih empat periode. Barulah dia meninggalkan gedung Parlemen, setelah diangkat jadi Menaker tahun 2019 lalu. Apalagi, dia juga Ketua Umum Fatayat NU dan pernah jadi Ketua Fraksi PKB di DPR RI.

“Fauziah orang Jatim. Dia lahir di desa Kedungmaling, dekat Kota Mojokerto. Desa ini tidak jauh dari Trowulan. Pusat Kerajaan Majapahit. Di situ dia sekolah sampai SMP lalu ke SMA Khadijah, Wonokromo, Surabaya. S1 diperoleh dari IAIN Sunan Ampel Surabaya,” kata Dahlan membeberkan dalam tulisannya di laman Disway.id.

Dahlan menilai, Permen yang memantik penolakan keras itu memang harus dibuat. Dan soal kapan diberlakukan sepenuhnya, tinggal menunggu waktu saja. Apalagi, Undang-Undang Ketenagakerjaan memang mengamanatkannya. Jadi, siapapun yang duduk sebagai Menteri Tenaga Kerja, dia harus melaksanakan amanah Undang-Undang yang dibuat wakil rakyat di DPR.

Hanya saja, selama ini, sejak tahun 2004 lalu, ketentuan serupa yang juga pernah dilahirkan tak pernah ada yang bernyali melaksanakannya. Dan Ida Fauziyah, cukup punya keberanian menjalankan peraturan serupa. Mungkin lantaran ada momentum ciamik yakni, tanggal 22, bulan 2, tahun 2022.

Terkait JKP sebagai kabar baik bagi kelompok pekerja termasuk buruh, Dahlan menyodorkan skema hitung-hitungan. Santunan dalam program yang Ida bilang sudah disediakan dana sebanyak Rp 6 triliun itu, bakal dikucurkan selama enam bulan.

Tiga bulan pertama, pekerja yang di-PHK diberikan sebesar 45 persen dari upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah maksimal Rp 5 juta. Tiga bulan berikutnya, 25 persen.

Asumsi yang sudah diperhitungkan yakni, dalam tempo tersebut, pekerja sudah mendapatkan pekerjaan lagi. Minimal, sudah bisa meghasilkan uang lewat jalan wiraswasta.

Hingga saat ini, seharusnya dana BPJS Ketenagakerjaan yang terkumpul sudah mencapai Rp 530 triliun. Dan tiap tahunnya, terus bertambah dengan sumber pemasukan dari potongan gaji tiap pekerja 5,7 persen. Maksudnya, 2 persen dari gaji si tenaga kerja dan 3,7 persen dari si pemberi kerja.

Dalam waktu 10 tahun mendatang, dana tersebut bakal menggelumbung hingga berkisar Rp 1.000 triliun. Dan sudah seharusnya, lantaran banyak yang mengawasi uang sebanyak itu aman.[]

Back to top button