Sembilan Suplemen Herbal Ini Tidak Ada Izin Edarnya

Produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dan zat keras. BKO tersebut seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis karena dapat menimbulkan efek kesehatan yang serius.
JERNIH-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan sedikitnya 13 produk obat bahan alam (OBA) dan suplemen kesehatan terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) dan zat keras. BKO tersebut seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan medis karena dapat menimbulkan efek Kesehatan yang serius.
Dari jumlah 13 produk tersebut ternyata sembilan produk berasal dari dalam negeri dan empat produk impor dari Thailand dan Singapura yang dikhawatirkan masuk ke Indonesia secara ilegal.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif. Ini menyangkut keselamatan konsumen,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
Dalam pemasarannya produk tersebut mencantumkan klaim sebagai peningkat stamina pria, pelangsing, hingga penurun gula darah. Dan dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui OBA tersebut ditemukan kandungan obat keras seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, metformin, hingga deksametason.
Berikut Sembilan produk herbal yang terbukti mengandung BKO, sebagaimana dilansir detikhealth, yakni:
- Harimau Putih mengandung sildenafil sitrat
- One Man mengandung sildenafil
- Amirna Lelaki mengandung tadalafil
- Urat Madu Gold mengandung sildenafil
- Redak-sam mengandung asam mefenamat
- Jarak Pagar mengandung asam mefenamat
- Contra Lin mengandung natrium diklofenak
- Real Slim Ultimate mengandung sibutramine
- Vitamin Gemuk Alami mengandung deksametason dan siproheptadin.
Menurut BPOM seluruh produk ini tidak memiliki izin edar resmi, atau justru memakai nomor izin palsu. (tvl)