Setelah Covid Berubah Status Endemi Pasien Tanggung Sendiri Biaya Perawatan
Waktu peralihan dari pandemi menuju endemi akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
JERNIH-Pemerintah menyatakan saat ini Indonesia dalam proses transisi dari pandemi menuju endemi.
Menurut Sekretaris Eksekutif Satu KPC PEN, Raden Pardede, setelah masuk fase endemi maka anggaran untuk pandemi juga kemungkinan akan dihilangkan. Akibatnya biaya untuk pengobatan pasien Covid-19 di rumah sakit pun tidak akan ditanggung lagi. Nantinya detailnya akan diatur dalam surat resmi dari Satgas Covid-19.
Namun Raden Pardede belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk menuju endemi.
“Kalau diumumkan endemi tentu dia akan punya konsekuensi lain. Contohnya, kalau nanti diumumkan endemi berarti kita sudah harus bisa melindungi diri. Jadi tanggung jawab dari rumah tangga dan pribadi-pribadi jadi ada, termasuk kesehatannya,” kata Raden Pardede.
baca juga: Ini Ketentuan PPKM di Jabodetabek Sepekan Mendatang
“Nanti yang ada surat resmi dari Satgas itu pada saat diumumkan endemi,”
Bahkan, menurut Raden pardede waktu peralihan dari pandemi menuju endemi akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Kemungkinan bisa dilakukan pada kuartal 3 dan 4 tahun ini.
“Kalau sekarang masih ada dalam suasana pandemi sampai dengan transisi ini memang kita lihat dalam anggaran Kementerian Kesehatan termasuk anggaran untuk kesehatan dan katakan kalau dia harus dilakukan tindakan di RS dia juga masih diberikan gratis oleh pemerintah,”.
baca juga: Obama Umumkan Dirinya Terpapar Covid
Selama pandemi Covid-19, pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit.
Hal itu tertulis dalam Surat Edaran Nomor YR.03.03/III/0543/2022 yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala rumah sakit di seluruh Indonesia yang ditandatangani Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada 27 Januari 2022.
Setiap rumah sakit diminta untuk mengisi data pasien Covid-19 di RS Online dan melakukan update data setiap hari untuk klaim ke negara.
“Pembiayaan perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit menjadi tanggung jawab negara, oleh karena itu rumah sakit tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun kepada pasien,” kata Abdul Kadir dalam SE tersebut. (tvl)