Solilokui

5 Pekerjaan dan Tantangan Besar Menteri Jumhur Hidayat

Menteri Lingkungan Hidup yang tidak bisa lagi bekerja secara konvensional. Pendekatan hukum harus bergeser dari sekadar pengawasan administratif menuju Penegakan Hukum Integratif yang menggabungkan instrumen perdata, pidana, dan administrasi guna menciptakan efek jera bagi perusak lingkungan.

WWW.JERNIH.CO –  Transisi kepemimpinan di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) selalu membawa ekspektasi besar, apalagi di tengah krisis iklim yang kian nyata. Menteri Lingkungan Hidup yang baru, Moh. Jumhur Hidayat menghadapi warisan persoalan ekologis yang kompleks.

Tantangan yang ia hadapi menyentuh akar tata kelola sumber daya alam yang selama ini sering kali berbenturan dengan ambisi pertumbuhan ekonomi.

Persoalan utama terletak pada ketimpangan antara izin eksploitasi dan kemampuan pemulihan lingkungan. Di sektor pertambangan, misalnya, ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung menjadi bom waktu ekologis.

Sementara itu, di sektor urban, ekspansi perumahan yang tidak terkendali tanpa memperhatikan daya dukung air dan tanah telah memicu banjir kronis di kota-kota besar. Menteri baru dituntut untuk berani mengambil sikap tegas di tengah tekanan kepentingan investasi yang masif.

Menteri Jumhur setidaknya menghadapi lima hal mendesak di masa kepemimpinannya. Antara lain;

Penertiban dan Evaluasi Izin Pertambangan di Kawasan Hutan

Salah satu tugas paling mendesak adalah melakukan audit total terhadap izin-izin tambang yang beroperasi di kawasan hutan. Banyaknya aktivitas tambang ilegal maupun legal yang mengabaikan kewajiban reklamasi telah meninggalkan lubang-lubang raksasa yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan warga.

Menteri harus berani memastikan penegakan hukum (Gakkum) yang konsisten, termasuk mencabut izin perusahaan yang gagal melakukan rehabilitasi lahan.

Tantangan ini bukan hanya soal administratif, melainkan menyangkut pemulihan bentang alam. Banyak perusahaan tambang menggunakan celah hukum dengan menyatakan status “eksplorasi” yang berkepanjangan untuk menghindari kewajiban reklamasi.

Sebagai contoh lubang tambang di Kalimantan Timur. Hingga tahun 2026, ratusan lubang bekas tambang batu bara masih menganga dan telah menelan puluhan korban jiwa (mayoritas anak-anak). Meskipun ada aturan jaminan reklamasi, banyak perusahaan menghilang (perusahaan boneka) setelah cadangan habis, meninggalkan beban lingkungan pada negara.

Penggunaan instrumen penegakan hukum multidoor diperlukan. Selain sanksi administratif (pencabutan izin), menteri harus mendorong pendekatan Pidana Korporasi dan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk menuntut ganti rugi pemulihan lingkungan secara penuh. Penempatan jaminan reklamasi harus diaudit secara forensik untuk memastikan dana tersebut benar-benar tersedia dan mencukupi.

Reformasi Tata Kelola Sampah dan Limbah Domestik

Masalah sampah, terutama di wilayah pesisir dan sungai-sungai besar seperti di Jabodetabek, sudah masuk dalam tahap darurat. Menteri perlu mendorong standarisasi pengolahan limbah terpadu yang tidak hanya bertumpu pada TPA (Tempat Pembuangan Akhir), tetapi pada ekonomi sirkular.

Pengawasan terhadap industri yang membuang limbah cair ke sungai juga harus diperketat dengan sistem pemantauan real-time. Peristiwa yang terjadi di sungai Cisadane yang tercemar beberapa bulan silam adalah fakta nyata limbah domestik mencemari air yang dipakai untuk kebutuhan warga Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Pengelolaan sampah di Indonesia juga masih terjebak pada pola kumpul-angkut-buang, sementara sungai-sungai besar terus menjadi saluran pembuangan limbah industri maupun domestik.

Pencemaran Sungai Citarum dan DAS Bengawan Solo adalah sebagian dari pekerjaan yang belum terselesaikan. Meskipun proyek “Citarum Harum” telah berjalan bertahun-tahun, tingkat mikroplastik dan logam berat dari limbah tekstil masih fluktuatif. Di Bengawan Solo, industri miras dan pewarna tekstil berskala kecil hingga menengah sering kali membuang limbah langsung ke sungai tanpa pengolahan (IPAL).

Penerapan standardisasi baku mutu air limbah yang lebih ketat melalui PP No. 22 Tahun 2021. Pendekatan hukum yang mendesak adalah Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) bagi industri pencemar, di mana penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan, cukup membuktikan adanya kerugian lingkungan yang nyata akibat aktivitas industri tersebut.

Integrasi Daya Dukung Lingkungan dalam Pembangunan Perumahan

Pembangunan kawasan hunian sering kali mengabaikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan daerah resapan air. Menteri harus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa setiap izin lokasi perumahan standar lingkungannya tidak hanya formalitas di atas kertas, tetapi benar-benar mempertimbangkan ketersediaan air tanah dan mitigasi bencana banjir.

Ekspansi properti sering kali menabrak peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan dalih kebutuhan hunian nasional, yang berakibat pada penurunan muka tanah dan krisis air bersih.

Pembangunan Hunian di Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Pesisir Jakarta umpmanaya. Di KBU, alih fungsi lahan resapan menjadi vila dan apartemen terus terjadi meski statusnya adalah kawasan lindung. Hal ini memicu banjir bandang di wilayah hilir (Bandung Selatan). Di pesisir, perumahan elit di atas lahan reklamasi sering kali memperparah banjir rob bagi warga sekitar.

Pemerintah perlu melakukan penguatan audit Lingkungan Hidup yang bersifat wajib (mandatory). Jika ditemukan pelanggaran tata ruang yang berdampak pada bencana, menteri dapat menggunakan Pasal 37 UU PPLH yang memberikan wewenang untuk merekomendasikan pembatalan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (PBG) yang diterbitkan secara cacat hukum oleh pemerintah daerah.

Penghentian Deforestasi dan Restorasi Gambut di Papua

Papua menjadi benteng terakhir hutan tropis Indonesia. Namun, awal tahun 2026 mencatat lonjakan isu deforestasi akibat ekspansi lahan sawit. Menteri baru harus memperkuat moratorium izin baru dan memastikan restorasi lahan gambut berjalan efektif untuk mencegah kebakaran hutan (Karhutla) yang kerap menjadi ancaman tahunan.

Indonesia terus ditekan oleh komitmen internasional untuk menurunkan emisi dari sektor lahan, namun realita di lapangan menunjukkan pembukaan lahan baru (land clearing) masih masif.

Deforestasi di Papua untuk Proyek Food Estate termasuk di antaranya. Pembukaan hutan primer untuk lahan pertanian skala luas sering kali tidak melalui kajian Amdal yang komprehensif. Selain itu, restorasi lahan gambut di bekas proyek lahan gambut sejuta hektar di Kalimantan Tengah masih belum menunjukkan hasil signifikan dalam mencegah kebakaran bawah tanah saat musim kemarau.

Optimalisasi Inpres moratorium hutan dan gambut perlu disegerakan. Menteri harus menggunakan pendekatan Environmental Forensic untuk memantau titik api dan perubahan tutupan hutan melalui satelit.

Secara hukum, perlu didorong aturan mengenai Valuasi Ekonomi Kerusakan Lingkungan agar denda yang dijatuhkan kepada pembakar hutan sebanding dengan hilangnya jasa ekosistem dan karbon yang terlepas.

Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Hijau dan Transisi Energi

Menghadapi target Net Zero Emission, menteri harus mampu mengawal transisi energi agar tidak menjadi “solusi palsu”. Misalnya, memastikan bahwa mandatori biodiesel (seperti B50) tidak justru memicu pembukaan lahan hutan baru untuk perkebunan sawit. Peran KLH sangat krusial sebagai “rem” ekologis bagi kebijakan ekonomi yang terlalu ekstraktif.

Upaya beralih ke energi bersih (seperti nikel untuk baterai EV) justru menciptakan “zona pengorbanan” (sacrifice zones) baru di daerah penghasil mineral. Dampak Hilirisasi Nikel di Morowali dan Weda Bay contohnya. Pencemaran laut akibat limbah panas (tailing) dan polusi udara dari PLTU batubara captive (yang menyuplai energi khusus untuk smelter) menjadi kontradiksi bagi label “ekonomi hijau”.

Penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas tanpa paksaan dari masyarakat adat/lokal. Menteri harus memperketat persetujuan lingkungan bagi proyek strategis nasional (PSN) agar tidak ada pengecualian dalam standar emisi dan pembuangan limbah laut (Deep Sea Tailing Placement/DSTP).

Tugas ini tentu tidak mudah. Menteri Jumhur Hidayat perlu membangun kolaborasi lintas sektoral yang kuat dan mengembalikan marwah perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama, bukan sekadar pelengkap administratif dalam pembangunan nasional.(*)

BACA JUGA: Jumhur Hidayat, dari Penjara Mahasiswa ke Kursi Kebijakan Negara

Back to top button