
Indonesia saat ini menjadikan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda strategis nasional. Meski ada perbedaan signifikan antara ketahanan pangan dan kedaulatan pangan, bolehlah itu dianggap sebagai langkah awal dari sebuah kepedulian. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa bangsa yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri akan selalu bergantung kepada bangsa lain. Dalam berbagai kesempatan, termasuk Sidang Kabinet Paripurna dan sejumlah kunjungan kerja pada 2025–2026, pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai fondasi ketahanan nasional.
Oleh : Sachrial*

JERNIH— Kedaulatan adalah kata yang mudah diucapkan, tetapi sulit diwujudkan. Ia bukan sekadar slogan politik, melainkan ukuran sejauh mana sebuah negara mampu menjaga martabat bangsanya, memenuhi kebutuhan rakyatnya, sekaligus menentukan sikap secara merdeka dalam percaturan dunia.
Karena itu, kedaulatan tidak pernah berdiri sendiri. Ia lahir dari pemerintahan yang bersih, kebijakan yang berpihak kepada rakyat, dan kepemimpinan yang memperoleh kepercayaan publik.
Indonesia saat ini menjadikan ketahanan pangan sebagai salah satu agenda strategis nasional. Meski ada perbedaan signifikan antara ketahanan pangan dan kedaulatan pangan, bolehlah itu dianggap sebagai langkah awal dari sebuah kepedulian. Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa bangsa yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri akan selalu bergantung kepada bangsa lain. Dalam berbagai kesempatan, termasuk Sidang Kabinet Paripurna dan sejumlah kunjungan kerja pada 2025–2026, pemerintah menempatkan ketahanan pangan sebagai fondasi ketahanan nasional.
Gagasan tersebut pada dasarnya tidak dapat dibantah. Setiap bangsa memang membutuhkan kemampuan memproduksi pangannya sendiri. Negara yang bergantung pada impor akan mudah diguncang gejolak ekonomi maupun politik internasional.
Namun, sebagus apa pun sebuah program, keberhasilannya tetap ditentukan oleh integritas para pelaksana. Kedaulatan pangan bukan hanya soal produksi beras, pembangunan lumbung pangan, koperasi desa, ataupun program Makan Bergizi Gratis. Yang jauh lebih menentukan adalah tata kelola pemerintahan. Ketika berbagai program mulai dipersepsikan menjadi ruang perebutan kepentingan politik maupun ekonomi, maka tujuan besarnya perlahan kehilangan makna.
Karena itu, seluruh institusi negara semestinya menjalankan fungsi masing-masing secara disiplin. Lembaga pengawas harus mengawasi. Aparat penegak hukum menegakkan hukum. Para penyelenggara negara mengelola kebijakan. Jika seluruhnya justru ikut menjadi pemain, maka pengawasan kehilangan arti.
Pada titik inilah teori-teori kedaulatan yang dikenal dalam ilmu politik menjadi relevan untuk diingat kembali.
Sejak masa Agustinus hingga Thomas Aquinas dikenal konsep kedaulatan Tuhan. Jean Bodin mengembangkan gagasan kedaulatan negara. Thomas Hobbes dan Niccolò Machiavelli banyak membahas kuatnya otoritas penguasa. Sementara John Locke dan Jean-Jacques Rousseau meletakkan dasar pemikiran mengenai kedaulatan rakyat yang kemudian menjadi fondasi demokrasi modern.
Indonesia secara konstitusional memilih jalan terakhir itu. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, kekuasaan negara pada hakikatnya merupakan amanat rakyat, bukan milik pribadi ataupun kelompok.
Pertanyaannya, sejauh mana cita-cita itu benar-benar diwujudkan dalam praktik? Pertanyaan tersebut layak diajukan bukan untuk meruntuhkan demokrasi, melainkan agar demokrasi terus dikoreksi. Sebab setiap sistem politik hanya akan bermakna apabila mampu menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan pemerintahan yang bersih.
Di belahan dunia lain, Iran baru saja memperlihatkan wajah berbeda mengenai makna kedaulatan. Gelombang masyarakat yang mengiringi prosesi pemakaman para korban perang memperlihatkan bahwa sebuah bangsa juga dapat dipersatukan oleh pengorbanan. Bagi masyarakat Iran, mereka yang gugur dipandang sebagai syuhada yang mempertahankan tanah air dan keyakinan.
Dalam tradisi Islam, Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 169 menyatakan bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah tidaklah mati, melainkan hidup di sisi Tuhan. Ayat tersebut menjadi landasan spiritual yang memberi makna tersendiri bagi masyarakat Iran dalam memandang kematian para pejuang mereka.
Sosiolog Iran Ali Shariati pernah menulis bahwa syahadah bukan sekadar kematian, melainkan kesaksian hidup terhadap nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemerdekaan. Pandangan itulah yang tampak hidup dalam prosesi penghormatan kepada para korban perang.
Tentu setiap bangsa memiliki pengalaman sejarah, sistem politik, dan landasan ideologi yang berbeda. Indonesia tidak harus meniru Iran, sebagaimana Iran juga tidak harus meniru Indonesia.
Namun terdapat satu pelajaran universal yang layak direnungkan. Sebuah negara akan kokoh apabila rakyat percaya kepada pemimpinnya. Kepercayaan itu tidak dibangun oleh propaganda, melainkan oleh keteladanan, kesederhanaan, keberanian mengambil risiko, dan kesediaan menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi.
Pada akhirnya, kedaulatan pangan maupun bentuk-bentuk kedaulatan lainnya akan bermuara pada pertanyaan yang sama: apakah negara benar-benar bekerja untuk rakyat, atau justru rakyat yang terus diminta bekerja demi mempertahankan kekuasaan negara?
Kedaulatan bukanlah sekadar kemampuan mengelola sumber daya, tetapi juga kemampuan menjaga integritas penyelenggara negara. Tanpa integritas, program sebesar apa pun hanya akan menjadi angka-angka di atas kertas.
Sebaliknya, ketika kepercayaan rakyat terbangun melalui keteladanan para pemimpinnya, maka kedaulatan tidak lagi berhenti sebagai slogan politik, melainkan menjelma menjadi kekuatan moral yang menghidupkan sebuah bangsa. []
*Praktisi hukum dan pemerhati sosial-politik






