SolilokuiVeritas

Benarkah Kenaikan PPN 12 Persen Hanya Mencakup Barang Mewah dan Cuma Berdampak Pada Golongan Kaya?

Dampak kenaikan PPN terhadap berbagai kelompok masyarakat dapat dilihat dari data kenaikan pengeluaran. Kelompok miskin mengalami tambahan pengeluaran sebesar Rp101.880 per bulan atau Rp1.222.566 per tahun. Kelompok rentan miskin menanggung beban tambahan Rp153.871 per bulan atau Rp1.846.455 per tahun. Sementara kelompok menengah harus mengeluarkan tambahan Rp354.293 per bulan atau Rp4.251.522 per tahun. Angka-angka ini menunjukkan bahwa proporsi beban terhadap pendapatan justru lebih berat dirasakan oleh kelompok menengah ke bawah.

Oleh : Rahmat Mulyana*

JERNIH– Anggapan bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya akan mempengaruhi barang mewah dan golongan kaya perlu dikaji ulang berdasarkan data dan fakta yang ada. Menurut UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan diterapkan pada Januari 2025 memiliki dampak ekonomi yang lebih luas dan kompleks.

Data BPS menunjukkan perubahan signifikan pada tingkat inflasi saat implementasi kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada tahun 2022. Inflasi yang sebelumnya stabil di kisaran 1-2 persen mengalami kenaikan hingga mencapai enam persen pasca-kenaikan PPN. Meskipun kemudian mengalami penurunan, level inflasi tetap lebih tinggi dibandingkan periode sebelum kenaikan PPN. Pola ini diperkirakan akan terulang, bahkan mungkin lebih kuat, saat PPN naik menjadi 12 persen.

Rahmat Mulyana

Dari aspek penerimaan negara, kontribusi PPN memang substansial. Pada tahun 2023, penerimaan PPN dan PPNBM mencapai Rp764,34 triliun dengan pertumbuhan 11,16 persen. Target tahun 2024 ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp810,4 triliun dengan proyeksi pertumbuhan 9,2 persen. PPN secara konsisten berkontribusi 20-22 persen dari total penerimaan perpajakan. Namun, peningkatan penerimaan negara ini berdampak langsung pada beban masyarakat.

Dampak kenaikan PPN terhadap berbagai kelompok masyarakat dapat dilihat dari data kenaikan pengeluaran. Kelompok miskin mengalami tambahan pengeluaran sebesar Rp101.880 per bulan atau Rp1.222.566 per tahun. Kelompok rentan miskin menanggung beban tambahan Rp153.871 per bulan atau Rp1.846.455 per tahun. Sementara kelompok menengah harus mengeluarkan tambahan Rp354.293 per bulan atau Rp4.251.522 per tahun. Angka-angka ini menunjukkan bahwa proporsi beban terhadap pendapatan justru lebih berat dirasakan oleh kelompok menengah ke bawah.

Sektor konsumsi rumah tangga yang berkontribusi lebih dari 50% terhadap PDB Indonesia mengalami dampak signifikan. Penelitian menunjukkan bahwa setiap kenaikan PPN sebesar 1 persen dapat menurunkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 0,32-0,51 persen dalam kurun waktu 2-3 tahun. Proyeksi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen menunjukkan potensi penurunan PDB hingga Rp65,3 triliun dan pengurangan konsumsi rumah tangga sebesar Rp40,68 triliun.

Sektor usaha, terutama UMKM, menghadapi tantangan serius. Data menunjukkan bahwa kenaikan PPN 11 persen pada 2022 telah mempengaruhi penjualan produk secara signifikan akibat kenaikan harga jual. Dampak jangka panjangnya mencakup peningkatan biaya input dan penurunan penjualan, yang berpotensi mengakibatkan pengurangan tenaga kerja hingga 550.000 orang.

Memang benar bahwa PP No.49 Tahun 2022 mengatur beberapa pengecualian seperti kebutuhan pokok/sembako, jasa pendidikan, kesehatan, sosial, listrik rumah tangga dibawah 6.600VA, rumah sederhana, dan air bersih. Namun, mayoritas barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat tetap terkena PPN, termasuk makanan olahan, pakaian, transportasi, peralatan rumah tangga, elektronik, bahan bakar, dan berbagai jasa komersial.

Berdasarkan data dan analisis di atas, jelas bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen memiliki dampak yang jauh lebih luas dari sekadar mempengaruhi konsumsi barang mewah atau golongan kaya. Dampaknya bersifat sistemik, mempengaruhi seluruh rantai produksi dan konsumsi di berbagai lapisan ekonomi. Bahkan, beban relatif terhadap pendapatan justru lebih berat dirasakan oleh kelompok masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan dalam melakukan penyesuaian terhadap kebijakan ini. [ ]

  • Dr Rahmat Mulyana, dosen IAI Tazkia
    DAFTAR PUSTAKA
    • Badan Keahlian DPR RI. (2022). Budget Issue Brief: Menilik Potensi Dampak Kenaikan PPN Menjadi 11 Persen di Tengah Ketidakpastian Global. Ekonomi dan Keuangan Budget Issue Brief, 2(6), 1-4.
    • Badan Pusat Statistik. (2023). Data Inflasi 2020-2023 [Dataset].
    • Center of Economic and Law Studies. (2024). PPN 12%: Pukulan Telak Bagi Dompet Gen Z dan Masyarakat Menengah ke Bawah. CELIOS.
    • Kementerian Keuangan. (2024). Perkembangan Tarif PPN [Dataset]. Dalam The Reform Initiatives, Dampak Kenaikan Tarif PPN 12% Bagi Pengusaha.
    • The Reform Initiatives. (2024). Dampak Kenaikan Tarif PPN 12% Bagi Pengusaha. TRI.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut.

Back to top button