
Presiden Prabowo, dibandingkan para pendahulunya, memang menunjukkan minat lebih besar dalam diplomasi internasional. Ia aktif hadir di berbagai forum global dan memimpin delegasi bisnis untuk mengamankan kesepakatan serta memperkuat posisi Indonesia. Meski demikian, Indonesia tidak perlu menguras sumber daya dengan bergabung dalam setiap inisiatif internasional. Pendekatan yang terarah, mengutamakan kerja sama regional, pembangunan kapasitas, dan penguatan kelembagaan, harus tetap menjadi prioritas
Oleh : Zen Adnin*
JERNIH– Tahun ini, ada yang berbeda dari penyelenggaraan Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF). Pada tahun-tahun sebelumnya, para kepala negara dan pemimpin bisnis dunia berkumpul di Davos untuk membahas isu-isu ekonomi terkini, seperti perubahan iklim, kecerdasan buatan (AI), pajak lintas negara, kesehatan publik, serta tantangan keamanan dan geopolitik.
Namun tahun ini, Amerika Serikat mengambil alih perhatian WEF dan mendominasi diskusi dengan berbagai isu keamanan, mulai dari sengketa terkait Greenland dan perang di Ukraina hingga upaya mewujudkan perdamaian di Gaza. Di tengah pembahasan tersebut, muncul gagasan pembentukan “Dewan Perdamaian” (Board of Peace) yang rencananya dipimpin langsung Presiden AS Donald Trump, dengan sejumlah kepala negara lain sebagai anggota pendiri, termasuk Presiden Prabowo.
Istilah “Board of Peace” pertama kali muncul dalam rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB tahun 2025, sebagai mekanisme untuk mendukung perdamaian yang berkelanjutan di Gaza dan mengoordinasikan rekonstruksi. Namun lembaga yang diumumkan di Davos menyiratkan terbentuknya sebuah badan yang dapat menggantikan sebagian fungsi Dewan Keamanan PBB, lembaga yang sering kali terhambat oleh hak veto lima anggota tetapnya: Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok.
Perkembangan ini menimbulkan dua pertanyaan penting. Pertama, apakah ini menandai berakhirnya era internasionalisme, era ketika negara-negara bekerja sama membangun tatanan global yang menopang pertumbuhan ekonomi sejak akhir Perang Dingin? Kedua, bagaimana Indonesia seharusnya memposisikan diri dalam bentuk baru internasionalisme ini?
Bukan akhir dari internasionalisme
Ketika Perserikatan Bangsa-Bangsa dibentuk 80 tahun lalu dari puing-puing Perang Dunia II, Sekretaris Jenderal pertamanya, Dag Hammarskjöld, pernah mengatakan bahwa PBB “tidak diciptakan untuk membawa manusia ke surga, tetapi untuk menyelamatkan umat manusia dari neraka.” Organisasi ini dibangun di atas prinsip satu negara, satu suara, sehingga seluruh negara anggota dapat berdiri sejajar, bekerja sama menyelesaikan masalah internasional, menetapkan standar global, dan menyediakan tempat untuk berbagi pengalaman dan teknologi untuk mendukung pembangunan.
Namun seiring waktu, negara-negara anggotanya terus menambah mandat bagi PBB dan membentuk berbagai badan serta lembaga baru untuk menjalankannya. Perluasan ini sering menyebabkan tumpang tindih kewenangan dan perebutan sumber daya, sementara pendanaan kegiatan operasional masih sangat bergantung pada kontribusi negara anggota. Akibatnya, banyak lembaga PBB menjadi terlalu birokratis dan tidak memiliki kapasitas finansial untuk merespons tantangan dunia dengan cepat.
Karena itu, pembentukan Dewan Perdamaian perlu disikapi dengan optimisme yang disertai kehati-hatian. Kemampuannya mengambil keputusan cepat dan mengerahkan sumber daya finansial maupun militer, terutama dengan dukungan Amerika Serikat, patut diapresiasi karena berpotensi menjadi instrumen penting dalam mendorong penyelesaian berbagai konflik.
Namun, badan ini juga berpotensi membentuk blok baru yang tidak memberikan perlindungan bagi negara-negara di luar keanggotaannya, bahkan dapat menekan mereka untuk mengikuti kepentingan kelompok tersebut. Seperti diingatkan Presiden Perancis, Emmanuel Macron, dalam forum Davos: “Kami lebih memilih rasa hormat daripada perundungan. Dan kami lebih memilih supremasi hukum daripada kebrutalan.”
Yang tak kalah penting, Dewan Perdamaian memiliki fokus yang sangat sempit pada isu keamanan. Sebaliknya, PBB dan badan-badan khususnya menangani spektrum tata kelola global yang jauh lebih luas, mulai dari standar perlindungan tenaga kerja, kesehatan, dan hak asasi manusia hingga regulasi telekomunikasi internasional, penerbangan sipil, dan perdagangan global.
Cakupan mandat seluas ini tidak mungkin digantikan oleh satu badan yang hanya berfokus pada keamanan. Karena itu, internasionalisme tetap menjadi kebutuhan, meski bentuk dan mekanisme pelaksanaannya harus terus menyesuaikan diri dengan tantangan zaman.
Bagaimana Indonesia harus memposisikan diri?
Di kalangan internasional, Indonesia sangat dihormati oleh negara-negara berkembang dan kerap menjadi suara bagi isu yang penting bagi mereka, mulai dari perdagangan yang lebih adil, penguatan industri dalam negeri, hingga perlindungan hak asasi manusia. Namun apabila sendiri, Indonesia belum memiliki kekuatan yang memadai untuk memperjuangkan kepentingannya secara efektif di forum global. Karena itu, terdapat tiga langkah strategis yang perlu ditempuh, sejalan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif.
Pertama, Indonesia perlu memperkuat aliansi regional, terutama melalui ASEAN. Blok regional yang solid dapat bernegosiasi lebih efektif dengan kekuatan besar, sebagaimana terlihat dari keberhasilan berbagai perjanjian perdagangan ASEAN. Sebaliknya, platform yang lebih luas seperti BRICS mungkin kurang relevan karena perbedaan skala ekonomi dan kondisi geografis anggotanya yang menyulitkan pengambilan keputusan secara konsensus.
Kedua, Indonesia harus mempercepat reformasi domestik agar sejalan dengan standar internasional, khususnya dalam penguatan ekonomi, tata kelola yang baik, dan penguatan kualitas kelembagaan untuk menghilangkan korupsi. Upaya untuk bergabung dengan OECD serta keaktifan dalam G20 dapat membantu meningkatkan kualitas kebijakan dan membuka akses terhadap dukungan teknis yang penting bagi pembangunan jangka panjang.
Ketiga, keterlibatan Indonesia dalam gagasan internasionalisme baru seperti Dewan Perdamaian patut diapresiasi. Namun Indonesia harus tetap memiliki ruang untuk menarik diri apabila, misalnya, perjuangan pembebasan rakyat Palestina dan pembentukan negara Palestina tidak lagi menjadi prioritas. Atau jika dewan tersebut berubah menjadi instrumen untuk menekan negara-negara nonanggota dan berpotensi menyeret Indonesia ke dalam konflik yang tidak diinginkan.
Presiden Prabowo, dibandingkan para pendahulunya, memang menunjukkan minat lebih besar dalam diplomasi internasional. Ia aktif hadir di berbagai forum global dan memimpin delegasi bisnis untuk mengamankan kesepakatan serta memperkuat posisi Indonesia.
Meski demikian, Indonesia tidak perlu menguras sumber daya dengan bergabung dalam setiap inisiatif internasional. Pendekatan yang terarah, mengutamakan kerja sama regional, pembangunan kapasitas, dan penguatan kelembagaan, harus tetap menjadi prioritas, karena inilah yang pada akhirnya memberi manfaat paling besar bagi rakyat Indonesia. [ ]
* Zen Adnin, PhD, Pengamat Ekonomi Internasional dan Doktor dari Universitas Sorbonne di Paris






