SolilokuiVeritas

Keberlanjutan Ekonomi rakyat dan Akuntabilitas: Menata Ulang Dorongan OJK Terhadap Agenda Pembiayaan MBG dan Koperasi Desa Merah Putih

Di balik capaian triliunan rupiah tersebut, terdapat bayang-bayang ketidakpastian yang tidak bisa diabaikan. Risiko kredit macet menjadi ancaman utama. Program MBG dan KDMP menyasar segmen masyarakat dengan kapasitas finansial terbatas, sehingga profil risiko pembiayaan relatif tinggi. Ketimpangan realisasi antara MBG dan KDMP menunjukkan bahwa bank lebih berhati-hati menyalurkan dana ke program gizi gratis, karena potensi gagal bayar lebih besar.

Oleh     : Hotman Auditua S*

JERNIH–Sejak awal 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah mendorong perbankan untuk aktif membiayai program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dorongan ini dituangkan dalam revisi Rencana Bisnis Bank (RBB), yang bertujuan agar bank tidak hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi rakyat.

Hingga Januari 2026, OJK mencatat realisasi pembiayaan sektor jasa keuangan untuk tiga program prioritas mencapai Rp177,38 triliun, dengan porsi terbesar pada KDMP sebesar Rp174,73 triliun (83,2% target), sementara MBG baru menyerap Rp1,21 triliun (OJK, 2026).

Agenda ini layak menjadi perhatian dan perlu dibahas karena menyangkut keberlanjutan ekonomi rakyat dan akuntabilitas kebijakan publik. Dengan aliran dana ratusan triliun, dampak terhadap UMKM, Koperasi Desa, dan masyarakat berpenghasilan rendah akan signifikan. Namun, tanpa transparansi skema pembiayaan, mekanisme mitigasi risiko, dan evaluasi berbasis data, program ini berpotensi menjadi beban fiskal dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Oleh karena itu, kritik akademik terhadap agenda ini penting untuk memastikan bahwa dorongan OJK benar-benar memperkuat ekonomi rakyat, bukan sekadar memenuhi target politik jangka pendek (Pratama, 2026).

Risiko kredit dan bayang-bayang ketidakpastian

Angka pembiayaan yang terlihat besar ini sekilas menunjukkan komitmen besar perbankan terhadap agenda pembangunan nasional. Namun, di balik capaian triliunan rupiah tersebut, terdapat bayang-bayang ketidakpastian yang tidak bisa diabaikan.

Pertama, risiko kredit macet menjadi ancaman utama. Program MBG dan KDMP menyasar segmen masyarakat dengan kapasitas finansial terbatas, sehingga profil risiko pembiayaan relatif tinggi. Ketimpangan realisasi antara MBG dan KDMP menunjukkan bahwa bank lebih berhati-hati menyalurkan dana ke program gizi gratis, karena potensi gagal bayar lebih besar. Hal ini sejalan dengan prinsip prudential banking, yang menekankan kehati-hatian dalam ekspansi kredit agar tidak menimbulkan instabilitas sistem keuangan (Siregar, 2025).

Kedua, efektivitas program masih jauh dari harapan. Data Kementerian Koordinator PMK mencatat bahwa MBG baru menjangkau 1.373 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), padahal target nasional mencakup jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia (Kemenko PMK, 2026). Ketidakselarasan antara target politik dan realisasi lapangan menimbulkan pertanyaan serius: apakah aliran dana triliunan benar-benar mampu menjawab kebutuhan rakyat, atau sekadar menjadi simbol komitmen pemerintah.

Ketiga, dorongan regulator berpotensi mengurangi independensi perbankan. Meski OJK menegaskan bahwa pembiayaan tidak bersifat wajib, tekanan politik dapat memengaruhi arah strategi bisnis bank. Ketika bank diarahkan untuk mengikuti agenda pemerintah, dilema muncul antara kepatuhan pada regulator dan menjaga prinsip kehati-hatian. Jika dilema ini tidak dikelola dengan baik, maka perbankan bisa kehilangan otonomi dalam menentukan portofolio kredit, yang pada akhirnya mengganggu stabilitas sistem keuangan (Pratama, 2026).

Dengan demikian, di balik angka triliunan rupiah yang tampak menjanjikan, terdapat risiko laten berupa kredit macet, efektivitas yang rendah, dan independensi perbankan yang terancam. Ketidakpastian ini menegaskan bahwa agenda OJK bukan sekadar soal realisasi pembiayaan, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekonomi rakyat dan akuntabilitas kebijakan publik.

Ketika politik bertemu prudential banking

Selain risiko kredit dan efektivitas program menjadi bayang-bayang ketidakpastian, terdapat dimensi lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan di setiap langkah yang akan diambil yaitu bagaimana agenda ini menempatkan perbankan di persimpangan antara dorongan politik dan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Dorongan OJK agar bank membiayai program MBG dan KDMP memang tidak bersifat wajib, tetapi tekanan politik yang menyertai kebijakan ini dapat memengaruhi arah strategi bisnis bank. Ketika bank diarahkan untuk mengikuti agenda pembangunan nasional, muncul dilema antara menjaga stabilitas keuangan dan memenuhi ekspektasi politik pemerintah (Siregar, 2025).

Mengapa hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah? Karena perbankan adalah tulang punggung sistem keuangan nasional. Jika independensi bank terganggu, maka keputusan pembiayaan bisa lebih didorong oleh kepentingan politik jangka pendek daripada analisis risiko jangka panjang. Kondisi ini berpotensi menimbulkan distorsi dalam alokasi kredit, di mana dana besar mengalir ke program yang belum terbukti efektif, sementara sektor produktif lain yang lebih stabil justru terabaikan. Sebagaimana dicatat oleh Pratama (2026), akuntabilitas kebijakan publik tidak hanya soal transparansi penggunaan dana, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan tidak mengorbankan prinsip dasar tata kelola keuangan.

Menata ulang agenda OJK

Melihat risiko kredit dan dilema politik yang telah dibahas sebelumnya, solusi atas agenda OJK mendorong bank membiayai program MBG dan KDMP harus dirancang secara realistis dan dapat diimplementasikan. Kritik akademik tidak cukup berhenti pada identifikasi masalah, melainkan harus menawarkan langkah-langkah konkrit yang bisa dijalankan oleh pemerintah, regulator, dan perbankan.

1. Skema Penjaminan Risiko Kredit

Salah satu solusi paling aplikatif adalah memperkuat lembaga penjamin kredit seperti Jamkrindo dan Askrindo. Pemerintah dapat menyalurkan dana penjaminan khusus untuk program MBG dan KDMP, sehingga risiko gagal bayar tidak sepenuhnya ditanggung bank. Dengan adanya penjaminan, bank lebih percaya diri menyalurkan pembiayaan ke segmen berisiko tinggi tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian. Skema ini sudah terbukti efektif dalam mendukung pembiayaan UMKM, sehingga bisa saja dengan pertimbangan kuat lainnya diperluas untuk program strategis nasional (OJK, 2026).

2. Transparansi dan Audit Independen

Agenda ini membutuhkan mekanisme audit independen yang melibatkan lembaga non-pemerintah atau perguruan tinggi untuk memantau penggunaan dana. Audit tidak hanya memeriksa laporan keuangan, tetapi juga menilai efektivitas program di lapangan. Misalnya, apakah dana MBG benar-benar sampai pada sekolah dan anak-anak penerima manfaat, atau apakah koperasi desa yang menerima pembiayaan mampu meningkatkan produktivitas anggotanya. Dengan transparansi yang terukur, kepercayaan publik terhadap program akan meningkat (Pratama, 2026).

3. Diversifikasi Sumber Pembiayaan

Mengandalkan bank semata tidak cukup. Pemerintah perlu membuka jalur alternatif pembiayaan melalui fintech lending, crowdfunding sosial, dan dana bergulir pemerintah. Fintech dapat menjangkau segmen masyarakat yang tidak bankable, sementara crowdfunding bisa melibatkan partisipasi masyarakat luas dalam mendukung program gizi gratis. Diversifikasi ini akan mengurangi beban bank sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan koperasi (Kemenko PMK, 2026).

4. Penguatan Kapasitas Koperasi dan UMKM

Pembiayaan hanya akan efektif jika penerima dana memiliki kapasitas untuk mengelola dan mengembalikan pinjaman. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyediakan program pendampingan manajemen koperasi dan literasi keuangan bagi UMKM. Pendampingan ini bisa dilakukan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga riset, atau organisasi masyarakat sipil. Dengan kapasitas yang lebih baik, risiko kredit macet dapat ditekan secara signifikan (Siregar, 2025).

5. Integrasi Data dan Monitoring Digital

Solusi lain adalah membangun platform digital monitoring yang mengintegrasikan data pembiayaan, penerima manfaat, dan capaian program. Dengan sistem berbasis teknologi, pemerintah dan OJK dapat memantau secara real-time apakah dana benar-benar digunakan sesuai tujuan. Sistem ini juga memungkinkan evaluasi berbasis data untuk memperbaiki kebijakan di masa depan.

Dengan kombinasi penjaminan risiko, transparansi, diversifikasi pembiayaan, pendampingan kapasitas, dan monitoring digital, agenda OJK dapat ditata ulang menjadi lebih realistis dan berkelanjutan. Solusi ini tidak hanya menjawab kekhawatiran atas risiko kredit dan dilema politik, tetapi juga memastikan bahwa program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.[]

*Hotman Auditua,S.E.,M.E.M.Si.,BKP;pemerhati kebijakan fiskal

Referensi

Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Laporan realisasi pembiayaan program prioritas nasional. Jakarta: OJK.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (2026). Evaluasi program Makan Bergizi Gratis. Jakarta: Kemenko PMK.

Siregar, A. (2025). Prudential banking dan independensi perbankan di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 14(2), 45–60.

Pratama, R. (2026). Akuntabilitas kebijakan publik dalam pembiayaan program strategis nasional. Jurnal Administrasi Negara, 18(1), 77–92.

Back to top button