Tutup 167 BUMN, Dony Oskaria Pastikan Tidak Ada PHK Bagi Karyawan

Efisiensi besar-besaran tengah berlangsung. Danantara secara resmi mengumumkan penutupan 167 BUMN dan anak usahanya. Mengapa langkah drastis ini diambil dan bagaimana pengelolaan karyawannya?
WWW.JERNIH.CO – Langkah revolusioner tengah diambil oleh pemerintah Indonesia dalam menata ulang portofolio perusahaan plat merah. Melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), pemerintah secara resmi mengumumkan penutupan atau likuidasi terhadap 167 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya.
Langkah ini menjadi sorotan publik karena skala perampingannya yang masif dan dampaknya terhadap lanskap ekonomi nasional.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar streamlining atau perampingan struktur korporasi negara. Alasan utama di balik likuidasi ini adalah efisiensi bisnis proses.
Selama ini, struktur BUMN dinilai terlalu “gemuk” dengan jumlah entitas yang mencapai ribuan, namun banyak di antaranya memiliki fokus bisnis yang tumpang tindih atau sudah tidak relevan dengan kebutuhan strategis masa kini.
Pemerintah menargetkan penyederhanaan jumlah entitas BUMN dari awalnya sekitar 1.100 perusahaan menjadi hanya sekitar 200 hingga 300 perusahaan. Dengan penutupan ini, Danantara ingin memastikan bahwa aset-aset negara terkonsolidasi dengan sehat, lebih kompetitif di level global, dan tidak lagi membebani anggaran akibat kinerja yang suboptimal.
Meski daftar detail nama-nama perusahaan yang dilikuidasi tidak dirinci secara spesifik satu per satu ke publik, Dony Oskaria menyebutkan bahwa proses konsolidasi dan penataan ini mencakup berbagai sektor strategis. Di antaranya adalah di Sektor Logistik dan Perhotelan dengan penataan dilakukan agar tidak ada persaingan antar-anak usaha BUMN di bidang yang sama.
Di Sektor Konstruksi (BUMN Karya) dilakukan penyesuaian jadwal konsolidasi karena kompleksitas restrukturisasi utang dan proyek.
Selain itu juga pada sektor Manajemen Aset, Sekuritas, hingga Industri Semen dan Asuransi di mana sektor-sektor ini menjadi fokus penggabungan (merger) atau likuidasi entitas yang tidak produktif.
Kekhawatiran terbesar yang muncul dari kebijakan likuidasi massal biasanya adalah gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun, Dony Oskaria secara tegas menjamin bahwa tidak ada PHK bagi karyawan BUMN yang perusahaannya ditutup.
Status karyawan akan dikelola melalui mekanisme konsolidasi dan redeployment. Artinya, tenaga kerja dari entitas yang ditutup akan diserap ke dalam perusahaan induk atau BUMN lain yang masih beroperasi secara sehat dalam klaster yang sama.
Fokus perampingan ini murni pada “sisi bisnis proses”, bukan pada pengurangan jumlah manusia. Dampak positif jangka panjang yang diharapkan adalah terciptanya ekosistem kerja yang lebih stabil karena didukung oleh perusahaan yang memiliki fundamental keuangan lebih kuat.
Dalam keterangannya pada Selasa (28/4/2026), Dony Oskaria berusaha meredam kecemasan para pekerja dan pemangku kepentingan dengan pernyataan langsung, “Streamlining ini tujuannya untuk karyawan. Jadi tidak usah khawatir, semuanya dilakukan dengan niat baik. Tidak usah khawatir untuk karyawan, karena karyawan tidak akan di-PHK. Ini adalah proses melakukan efisiensi terhadap perusahaan di sisi bisnis prosesnya, bukan di sisi karyawannya.”
Dony juga menekankan bahwa instruksi ini merupakan perintah langsung dari Presiden untuk segera diselesaikan. “Secepat mungkin kita bisa menyelesaikan, semakin baik,” pungkasnya.
Langkah berani Danantara ini menandai era baru profesionalisme pengelolaan aset negara, di mana kuantitas jumlah perusahaan bukan lagi ukuran keberhasilan, melainkan kualitas dan daya saing yang menjadi prioritas utama.(*)
BACA JUGA: Ambisi Danantara dan PLN Mengubah Gunung Sampah Jadi Listrik Bernilai Triliunan





