
Inilah tantangan pertama yang paling fundamental: bisakah seorang menteri bertahan dengan komitmen ekologi ketika tekanan pertumbuhan 8 persen menjadi mandat politik tertinggi kabinet? Jika mesin-mesin perizinan diaktifkan demi mengejar target pertumbuhan tersebut, maka itu berpotensi menjadi legalisasi deforestasi dalam skala yang sangat besar — belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektare untuk program pangan dan energi. Pertanyaan ini bukan retorika. Ia adalah ujian kompetensi moral yang tidak bisa dijawab dengan siaran pers.
Oleh : Prof. Perdana Wahyu Santosa*

JERNIH–Ada ironi yang tidak kecil ketika seorang aktivis yang pernah merasakan dinginnya sel tahanan akibat membela petani yang digusur, kini harus menandatangani atau menolak izin lingkungan yang bisa menggusur jutaan keluarga berikutnya.
Inilah beban yang sesungguhnya dipikul Menteri LH Mohammad Jumhur Hidayat sejak 27 April 2026 — bukan sekadar beban birokrasi, melainkan beban ideologis yang akan menguji apakah keyakinan akan aktivisme dapat bertahan di bawah tekanan kekuasaan.
Kita perlu bersikap jujur. Memuji dan berharap tanpa mengkritisi adalah kemewahan yang tidak bisa kita bayar dengan uang rakyat dan jumlah hektar hutan tropis yang tersisa.
Ekologi Indonesia di Ambang Titik Kritis
Izin pertambangan aktif di Indonesia kini telah mencakup 9,11 juta hektar — sebuah angka yang memicu peningkatan bencana ekologis sekaligus merusak lumbung pangan rakyat. Di saat bersamaan, WALHI mencatat deforestasi tahun 2025 telah mencapai 283.803 hektar — jauh melampaui data resmi pemerintah sebesar 166.450 hektar pada periode yang sama. Dua angka yang berbeda secara mencolok itu bukan sekadar selisih statistik; ia adalah cermin dari krisis transparansi data lingkungan yang selama ini menjadi tameng bagi pelaku kerusakan ekosistem.
Konflik agraria pun tidak mereda. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025, mencakup lahan seluas 914.574 hektar dan berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa — naik 15 persen dibanding tahun sebelumnya. Yang paling mengungkap paradoks pembangunan nasional adalah ini: di sektor tambang, 72 persen korporasi penyebab konflik agraria terafiliasi dengan grup-grup bisnis besar yang secara bersamaan mendapat konsesi dari negara atas nama pertumbuhan ekonomi dan hilirisasi mineral. Jumhur mewarisi krisis ini bukan dalam kondisi vakum — ia mewarisinya di tengah sebuah model pembangunan yang secara struktural menempatkan lingkungan sebagai eksternalitas yang bisa dinegosiasikan.
Inilah tantangan pertama yang paling fundamental: bisakah seorang menteri bertahan dengan komitmen ekologi ketika tekanan pertumbuhan 8 persen menjadi mandat politik tertinggi kabinet? Jika mesin-mesin perizinan diaktifkan demi mengejar target pertumbuhan tersebut, maka itu berpotensi menjadi legalisasi deforestasi dalam skala yang sangat besar — belum lagi rencana pembukaan 20 juta hektare untuk program pangan dan energi. Pertanyaan ini bukan retorika. Ia adalah ujian kompetensi moral yang tidak bisa dijawab dengan siaran pers.
Tiga Agenda yang Tidak Bisa Ditawar
Namun, kritik tanpa agenda alternatif adalah kemewahan intelektual yang steril. Maka, setidaknya ada tiga agenda mendasar yang harus segera menjadi prioritas Jumhur jika ia ingin menjadi lebih dari sekadar menteri transisi.
Pertama, penegakan PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) harus ditransformasikan dari instrumen administratif menjadi mekanisme akuntabilitas publik yang sesungguhnya. Selama ini, PROPER kerap menjadi formalitas tanpa gigi — sanksi yang ringan, pengungkapan yang tidak transparan, dan peringkat yang tidak mencerminkan dampak nyata di lapangan. Pencemaran di kawasan smelter nikel di Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan — dengan 116 smelter yang mayoritas berbahan bakar batubara dan limbahnya dibuang ke perairan — adalah bukti nyata betapa PROPER telah gagal menjadi penjaga garis depan. Seorang aktivis yang pernah menentang penggusuran seharusnya tidak kesulitan menandatangani sanksi tegas terhadap industri yang mencemari ruang hidup nelayan dan petani.
Kedua, Jumhur harus menjadi katalis percepatan transisi menuju standar pelaporan ESG yang dapat diverifikasi secara independen. Target bauran energi terbarukan 2025 justru diturunkan menjadi 17–19 persen, sementara ketergantungan pada batu bara tetap tinggi, dan berbagai solusi seperti co-firing biomassa serta CCS hanya memperpanjang usia pembangkit fosil. Dalam konteks ini, klaim-klaim keberlanjutan korporasi tanpa verifikasi pihak ketiga yang independen adalah greenwashing yang terorganisasi secara sistemik. Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk mengubah itu — asalkan ada keberanian politik yang tidak tunduk pada lobi industri.
Ketiga, dan ini yang paling sarat nilai: Jumhur harus mengakhiri dugaan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Pasal 162 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kerap digunakan untuk menjerat masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan — termasuk 12 nelayan di Bangka Belitung yang dipanggil polisi setelah menolak operasi kapal isap pasir yang merusak ekosistem laut mereka. Seorang mantan tahanan politik yang pernah dipenjara karena membela rakyat kecil memiliki legitimasi moral yang tidak bisa dibeli untuk menghentikan praktik ini — jika ia mau. Ini adalah titik di mana rekam jejak pribadi dan mandat jabatan seharusnya bertemu, bukan berpisah.
Antara Warisan Jalanan dan Godaan Kepentingan
Sejarah kementerian lingkungan di negara-negara berkembang penuh dengan kisah aktivis yang masuk pemerintahan dengan semangat membara, lalu perlahan kehilangan tajinya di bawah tekanan koalisi kepentingan yang jauh lebih terstruktur dari gerakan sosial mana pun. Ini bukan tuduhan terhadap Jumhur — ini adalah peringatan struktural yang berlaku bagi siapa pun yang menempati kursi tersebut.
Jumhur sendiri memastikan akan memimpin konvoi 40.000 buruh pada May Day 2026 meski telah resmi menjabat sebagai menteri — sebuah gestur simbolik yang menarik sekaligus mengandung risiko politiknya sendiri. Simbolisme memang penting. Tapi ekologi tidak bisa diselamatkan oleh sekadar konvoi. Ia diselamatkan oleh kebijakan yang berani, data yang jujur, penegakan hukum yang konsisten, dan kemauan untuk berkata tidak kepada kepentingan bisnis yang merusak — bahkan ketika kepentingan itu berada dalam lingkaran kekuasaan yang sama.
Ujian sesungguhnya bagi Jumhur bukan di jalanan. Ujian sesungguhnya ada di meja perundingan izin lingkungan, di ruang sidang PROPER, dan di media koran-koran nasional enam bulan dari sekarang — ketika kita akan melihat apakah menteri baru ini memilih berpihak pada rakyat yang dulu ia bela, atau pada kenyamanan yang sering kali menggoda mereka yang sudah terlanjur duduk di kursi kekuasaan. []
*Profesor Ekonomi dan Bisnis, Dekan FEB Universitas YARSI, Direktur Riset GREAT Institute dan CEO SAN Scientific
**Artikel ini merupakan opini akademik yang bersumber dari WALHI Tinjauan Lingkungan Hidup 2026, KPA Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, Hukumonline, Ekuatorial, InfoPublik, Tempo, Kompas, Antara (April 2026).






