8 Janji Presiden Prabowo di Labour Day

Berada di keriuhan aksi buruh Presiden Prabowo Subianto menyampaikan berbagai kebijakan yang memberi janji. Berikut 8 janji yang dilontarkan pada Hari Buruh 1 Mei 2026.
WWW.JERNIH.CO – Presiden Prabowo menegaskan bahwa mandat yang ia terima akan digunakan sepenuhnya untuk membela rakyat. Ia berjanji untuk mendedikasikan sisa hidupnya demi kesejahteraan buruh dan masyarakat kecil.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan lindungi,” janji kepala negara.
1. Kepemilikan Rumah Layak (Program 1 Juta Rumah)
- Target pembangunan 1 juta unit rumah tahun ini (350.000 unit telah selesai).
- Membangun kota terpadu di dekat kawasan industri dengan fasilitas lengkap (sekolah, RS, olahraga).
- Skema cicilan fleksibel hingga 40 tahun, mengubah biaya sewa kontrak menjadi cicilan milik pribadi.
2. Penyediaan Fasilitas Daycare
- Membangun fasilitas penitipan anak (daycare) di kawasan industri dan permukiman buruh.
- Langkah ini bertujuan meringankan beban buruh yang memiliki anak kecil agar tetap bisa bekerja dengan tenang.
3. Pemangkasan Potongan Tarif Ojek Online (Ojol)
- Melalui Perpres No. 27 Tahun 2026, potongan aplikator dipangkas dari 20% menjadi 8%.
- Pendapatan pengemudi otomatis naik dari 80% menjadi minimal 92%.
4. Jaminan BPJS untuk Driver Online
- Resmi memberikan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja transportasi online.
- Menjamin perlindungan asuransi bagi mereka yang bertaruh nyawa di jalanan setiap hari.
5. Kredit Rakyat Bunga Rendah (Maksimal 5%)
- Menginstruksikan bank BUMN untuk mengucurkan kredit rakyat dengan bunga maksimal 5% per tahun.
- Langkah nyata untuk memberantas praktik rentenir yang mencekik dengan bunga hingga 70%.
6. Penyelesaian RUU Ketenagakerjaan
- Menginstruksikan Menaker dan Menkum untuk merampungkan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR tahun ini.
- Menekankan bahwa undang-undang tersebut wajib berpihak pada kepentingan buruh.
7. Pembentukan Satgas Mitigasi PHK
- Mengesahkan Keppres No. 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas PHK dan Kesejahteraan Buruh.
- Negara hadir untuk membela, melindungi, dan memberikan solusi bagi pekerja yang terancam PHK.
8. Perlindungan Nelayan dan Pekerja Kapal
- Meresmikan 1.386 kampung nelayan dan menargetkan total 6 juta nelayan terbantu.
- Menandatangani Perpres No. 25 Tahun 2026 (Ratifikasi Konvensi ILO No. 188) untuk menjamin perlindungan hukum dan kesejahteraan awak kapal perikanan.(*)
BACA JUGA: Hari Buruh Internasional, 88 Juta Pekerja Terjebak di Jurang Kerentanan






