SolilokuiVeritas

Merawat Kesadaran Eksistensial

Sudah begitu, masyarakat memperoleh informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 tidak melindungi masyarakat dari tindakan aparatur yang sewenang-wenang. “KUHAP tersebut justru akan merobohkan dinding yang membentengi warga negara. Ia memuluskan jalan Indonesia menjadi negara otoriter,” kata Tempo, 5-11 Januari 2026.

Oleh     :  Ana Nadhya Abrar*

JERNIH– Kepada siapa masyarakat harus tunduk? Pertanyaan ini muncul tiba-tiba. Ia datang tanpa diundang. Ia hadir begitu saja. Tanpa bisa ditolak.

Apa penyebabnya? Masyarakat bingung dengan dirinya. Mereka tidak tahu harus tunduk kepada siapa. Kalau mereka tunduk kepada pemerintah, mereka lihat pemerintah membiarkan saja ekosistem rusak. Mereka juga saksikan konsep pembangunan berkelanjutan tidak dijalankan secara konsekuen. Mereka mengerti pula pemerintah membiarkan pemilik izin dan konsesi hutan mengeksploitasi dan mengeksplorasi sumber daya alam tanpa memikirkan masa depan bekas tambang dan masyarakat di sana.  

Kalau masyarakat tunduk kepada hukum, aparat penegak hukum tega  mempermainkan hukum. Rudi Kamri misalnya, mengalami kriminalisasi oleh polisi, kejaksaan dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pengakuannya ini bisa disaksikan di Podcast “Kanal Anak Bangsa” yang tayang di YouTube.

Sudah begitu, masyarakat memperoleh informasi, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026 tidak melindungi masyarakat dari tindakan aparatur yang sewenang-wenang. “KUHAP tersebut justru akan merobohkan dinding yang membentengi warga negara. Ia memuluskan jalan Indonesia menjadi negara otoriter,” kata Tempo, 5-11 Januari 2026.

Taruh kata masyarakat patuh pada kebijakan pembangunan pemerintah. Namun, tidak semua kebijakan itu berpihak kepada mereka. Lihatlah pembangunan pabrik pupuk di Fakfak, Papua Barat. Majalah Tempo, 19-25 Januari 2026, melaporkan, pemerintah seenaknya memindahkan pendirian pupuk dari kampung Fior, Distrik Arguni ke Kampung Wamosan dan Otoweri di Distrik Tomage. “Hasil audit BPK menunjukkan ada potensi kerugian negara sedikitnya Rp 2,96 T,” tambah Tempo edisi yang sama.

Kerugian itu tidak berhenti sampai di situ. “Hutan terlanjur digunduli dan perbukitan diratakan sehingga menyisakan sedikitnya 2.000 hektar hamparan tanah tak bertuan,” tulis Tempo, edisi yang sama

Kalau masyarakat diminta percaya saja kepada penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), penertiban itu dilakukan setengah hati. Memang penertiban itu berhasil menyelamatkan 4,09 juta hektar kebun sawit tahun 2025. Namun, Satgas PKH tidak melakukan pemulihan hutan yang sudah dikonversi jadi kebun sawit. Kecuali itu, “Pendekatan represif Satgas PKH juga menimbulkan persoalan hak asasi manusia yang serius. Keterlibatan aparat bersenjata memicu kekhawatiran akan militerisasi kawasan hutan,” tambah Tempo, 19-25 Januari 2026.

Kalau masyarakat diminta berpartisipasi mengurangi pemanasan global, misalnya menggunakan motor dan mobil listrik, mereka tidak keberatan. Namun, mereka menyaksikan listrik yang dihasilkan menggunakan energi fosil berupa solar dan batu bara. Mereka merasa pemerintah tidak serius menyelesaikan masalah lingkungan hidup.

Masyarakat bisa saja bercerita panjang-lebar tentang ironi yang mereka hadapi dalam relasi mereka dengan pemerintah. Namun, semua ironi itu justru membingungkan mereka. Pengetahuan dan pengalamannya tentang kebijakan dan lingkungan hidup tidak menemukan bentuknya dalam kehidupan yang riil. Mereka jadi tidak percaya lagi dengan dirinya. Mereka mengalami kelelahan mental dan emosional.

Dalam keadaan begini, sebenarnya masyarakat mengalami kehampaan eksistensi. Kesadaran eksistensialnya terganggu. Seluruh nilai dan arti yang mereka ciptakan sendiri tidak sesuai dengan kenyataan. Meminjam pendapat Leo Kleden (1988), masyarakat menilai dunia mereka sudah buruk, tercemar dan terluka.

Sampai di sini timbul pertanyaan, masyarakat mana yang lebih mudah terganggu kesadaran eksistensialnya? Apakah kaum milenial yag lahir tahun 1981-1996? Atau Generasi Z yang lahir 1997-2012? Atau kaum baby boomer yang lahir tahun 1946-1964? Menurut Agustin Fatimah (2026), generasi milenial dan Generasi Z lebih rentan kehilangan keadaran eksistensialnya dibandingkan dengan kaum baby boomer. Kedua generasi inilah yang harus menjadi subyek tulisan ini.

Kalau sudah begini, tentu generasi milenial dan Generasi Z ingin dunia mereka kembali indah. Mereka ingin diri mereka kembali lengkap. Mereka ingin memperoleh kembali kesadaran eksistensialnya.

Memang tidak semua penyebab generasi milenial dan Gen Z kehilangan kesadaran eksistensial bisa dialamatkan kepada orang atau pihak lain. Bisa jadi generasi milenial dan Gen Z yang yang salah, misalnya baper. Namun, kedua generasi ini tetap butuh pertolongan pihak-pihak yang berada di luar diri mereka. Siapa persisnya? Pemerintah, orang tua dan lembaga pendidikan. Khusus untuk pemerintah, kita mesti menghimbau agar pemerintah merealisasikan segala sumber daya untuk mewujudkan nilai sosial dan moral dalam semua kiprahnya. Inilah cara yang bisa ditempuh pemerintah untuk menunjukkan pengabdiannya kepada generasi milenial dan Gen Z. [ ]

*Guru Besar Jurnalistik UGM

Check Also
Close
Back to top button