Solilokui

Pecinta Aspal: Kecelakaan dan Tanggungjawab Hukum di Dalamnya

Salah cara berkendara bisa memicu kecelakaan dan bisa pula berlanjut mengantarkan pelaku ke penjara. Berhati-hatilah di jalan karena bisa menentukan nasib anda.

Penulis: Priyanto M. Joyosukarto

JERNIH-Dari perspektif hukum sebab akibat, suatu kecelakaan dapat dipahami bukan sebagai kejadian tunggal tapi merupakan rangkaian kejadian sebab akibat (RKSA).

Rangkaian kejadian sebab akibat (RKSA) kecelakaan. Ada tiga agen Hukum Sebab Akibat: A, B, dan C. Bila RKSA terus berlanjut maka ketiganya bisa diberi indek 1,2,3,…..dst.

Di dalam RKSA ini, satu penyebab awal (A1) bisa menimbulkan lebih dari satu korban yang terpisah (C1,……,n). Bila RKSA berjalan terus, setiap korban tersebut bisa saja menjadi penyebab-penyebab baru (A2,……,n) pada RKSA baru yang menimbulkan korban-korban baru lagi di sekitarnya.

Sama-sama RKSA, kasus pidana dan kasus kecelakaan lalu lintas mungkin berbeda dalam hal siapa pelaku dan siapa korban, siapa salah, dan siapa pula yang harus bertanggung jawab.

Dalam kasus pidana, setiap penyebab bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri-sendiri.

Jadi, tidak semua tanggung jawab dipikul oleh penyebab paling awal (A1). A2 harus bertanggungjawab atas kesalahannya dan korban yang ditimbulkannya. Demikian juga A3, dst…nya. Oleh karena itu meski ada pihak-pihak yang memicu kecelakaan maka anda jangan sampai mau menjadi korbannya karena mereka belum tentu bersalah menurut hukum pidana sehingga anda tidak bisa memintanya bertanggungjawab.

baca juga: Pentingnya Terus Belajar Dimana Saja, Kapan Saja, dari Siapa Saja, dan dari Apa Saja

Alias sebagai korban anda harus menanggung sendiri semua kerugian dan kerusakan.

Pada kasus kecelakaan lalu lintas tabrakan beruntun di jalan tol yang dipicu ngerem mendadak oleh mobil di baris paling depan misalnya, sebagian proses mungkin tidak kasat mata oleh para pihak dan pengamat (kecuali ada rekaman videonya) dan, mobil paling depan sebagai penyebab awalnya bisa saja malah tidak terlibat benturan fisik langsung sehingga ia bisa melenggangkangkung terus jalan maju keluar dari TKP.

Bahkan bisa jadi tanpa ia menyadari bahwa dirinyalah penyebab kecelakaan. Yang jelas harus bertanggung jawab secara hukum adalah siapa yang menabrak di antara mobil-mobil di barisan kedua dan seterusnya.

baca juga: Pecinta Aspal: Rawan Salah Memprediksi Laju dan Jarak Kendaraan

Siapa yang menabrak berarti salah dan harus bertanggungjawab atas kerusakan yang ditabraknya. Mengapa berkendara kok lalai tidak hati-hati dan mengapa pula tidak menjaga jarak selamat?

Tapi di negara kita kadang logika universal itu mungkin perlu dikoreksi atau disesuaikan dengan situasi dan kondisi, misalnya motor atau orang yang menabrak mobil bisa saja mobilnya yang akan dipersalahkan dan diminta menanggung ganti rugi. Kok bisa?

Beda lagi dengan kasus srempetan dua mobil di Jalan Tol Dalam Kota Jakarta sebelahan Jln. Jendral Gatot Soebroto kemarin siang, Kamis, 4/5/2022 yang videonya sempat viral di jagad maya kemarin.

Dikhabarkan oleh Detik.com bahwa siang kemarin itu ada seorang pengendara Nissan X-Trail dengan pelat nomer RFH mendahului dari kiri sehingga menyrempet bodi Mercy. Akhirnya Xtrail tersebut berhenti di depan Mercy lalu pengendaranya turun memukuli pengendara Mercy sampai babak belur.

Kejadian kecelakaan itu berujung laporan ke polisi oleh pengendara Mercy sehingga berujung ditangkap dan ditahannya pengendara X-Trail beserta satu orang temannya pada sore harinya. Bravo polisi yang bergerak cepat menegakkan hukum dan keadilan. Sikat habis preman jalanan.

Sesuai adegan di video yang viral itu, besar kemungkinan pengendara X-Trail penyebab kecelakaan tersebut bakal mendekam di penjara karena pasal penganiayaan berat. (Pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang penganiayaan dengan luka berat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.) Dia yang salah, dia yang ngamuk, dialah yang bakal masuk penjara. Itulah hukum positifnya.

Salah cara berkendara bisa memicu kecelakaan dan bisa pula berlanjut mengantarkan pelaku ke penjara. Berhati-hatilah di jalan karena bisa menentukan nasib anda.

Dari jalan raya ada banyak cara mengantarkan anda ke penjara, bisa melalui faktor kelalaian yang tidak anda sengaja (yang memakan korban kecelakaan) maupun faktor kesengajaan melakukan kekerasan sebagai buntut kecelakaan atau hampir celaka (nearmisses).

Yang pertama bisa dicegah dengan kontrol yang baik atas kendaraan; Yang kedua dengan kontrol yang baik atas diri anda.

Mereka yang temperamental, impulsif, dan arogan pertanda lemah kontrol dirinya sehingga tidak mampu menguasai dirinya. Mereka rawan masuk penjara lewat jalan raya. Kuasai dirimu, kendalikan dirimu, pilih jalan selamat, hindari jalan celaka dan jalan penjara. Terima kasih,

Priyanto M. Joyosukarto, KOMTRASS & TSS Founder/ Nuclear Engineer/Industrial Safety&Security Lecturer/ Kyokushin Karate Instructor; Kyokushin Karateka 4-th Dan/ IKOK Reg. No. 73.236 (1989)/M-TSA Inspirator & Motivator/Road Traffic Observer.

Back to top button