
Status ES dan DHL tersangka diantaranya dengan Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 28 ayat 2 Jo 45A ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara). Sehingga, tak memenuhi syarat Objektif RJ. ES dan DHL juga tak meminta maaf, tak menandatangi dokumen perdamaian, tak pula mengakui ijazah Jokowi asli. Jadi, Sehingga, tak memenuhi syarat Subjektif RJ.
Oleh : Ahmad Khozinudin*

JERNIH–Sejumlah group WA membincangkan adanya laporan yang dibuat oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap penulis. Beredar pula, video kuasa hukum Eggi Sudjana (ES) yang juga akan melaporkan penulis.
Di antara materi laporan yang mereka keluhkan adalah karena mereka tidak terima disebut sebagai pengkhianat pasca kunjungan ke Solo. Secara khusus, DHL juga menyebut penulis mengedarkan fitnah atas terbitnya SP-3 untuk ES dan DHL, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan Rizal Fadilah, Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani sebagai S.O.P Solo.
Karena informasi beredar sudah cukup luas, rasanya perlu penulis sampaikan sikap sebagai berikut :
-Pertama, predikat pengkhianat atas ES dan DHL, bukanlah disebabkan pernyataan penulis. Melainkan, karena pilihan mereka berkunjung ke kediaman Jokowi di Solo yang mengatasnamakan organisasi TPUA, tanpa rapat atau setidaknya persetujuan dari anggota lainnya.
Bahkan, pasca kunjungan ke Solo ES memecat anggota TPUA lainnya, yakni : Rizal Fadilah (Waketum), Muslim Arbi (Plt Ketum), Azam Khan (Sekjen), Ismar Syafrudin (Anggota), Kurnia Tri Royani (Anggota) dan Rustam Efendi (Anggota). Lalu, menaikkan status DHL yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Advokat menjadi Sekjen (Sekretaris Jenderal).
Jadi, setelah dari Solo ES bukan saja mendapatkan SP-3. Melainkan juga berkhianat meninggalkan perjuangan teman-temannya, bahkan memecat teman-temannya dari TPUA.
Predikat pengkhianat ini, bahkan ditegaskan oleh Rustam Efendi. Betapa tidak, Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dll, diminta oleh ES pada 15-16 April 2025 lalu untuk pergi ke Jogja dan Solo. Saat itu, ES yang memberi komando tidak ikut membersamai.
Sekarang, setelah Rustam Efendi, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah menjadi tersangka, ES dan DHL hanya memikirkan dirinya sendiri. Cari aman dengan meninggalkan teman seperjuangan.Padahal dulu, ES-lah yang menarik-narik Rustam Efendi dan Kurnia Tri Royani berjuang membongkar kasus ijazah palsu Jokowi.
Jadi, predikat pengkhianat ES dan DHL bukan didapat karena pernyataan penulis, baik saat acara diskusi di Gedung Juang (19/1) maupun saat konpers di Polda Metro Jaya (22/1). Predikat pengkhianat yang disematkan netizen dan masyarakat luas kepada ES dan DHL adalah karena sikap keduanya yang mengendap-endap, berkunjung ke Solo menemui Jokowi untuk mendapatkan SP-3, meninggalkan dan memecat rekan seperjuangan di TPUA.
Jadi, janganlah buruk muka cermin dibelah. Janganlah ES dan DHL yang membuat tindakan salah, mendapatkan predikat pengkhianat, lalu menyalahkan penulis.
-Kedua, penulis konsisten mempersoalkan SP-3 yang diperoleh ES dan DHL bukan karena pemberlakuan KUHAP baru (UU No. 20/2025) menggunakan mekanisme Restorative Justice. Tapi karena ancaman pidana status tersangka ES dan DHL di atas 5 tahun, sehingga tidak bisa di-SP-3 dengan dasar Restorative Justice (RJ).
Dalam Pasal 5 Jo Pasal 99 KUHAP baru, RJ hanya dapat dilakukan setelah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Secara objektif, pasal ancaman pidana tidak boleh di atas 5 tahun. Secara subjektif, harus ada kesepakatan perdamaian sebagai tindak lanjut permintaan maaf dan permaafan.
Status ES dan DHL tersangka di antaranya dengan Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun penjara) dan Pasal 28 ayat 2 Jo 45A ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun penjara). Sehingga, tak memenuhi syarat Objektif RJ.
ES dan DHL juga tak meminta maaf, tak menandatangi dokumen perdamaian, tak pula mengakui ijazah Jokowi asli. Jadi, Sehingga, tak memenuhi syarat Subjektif RJ.
Apalagi, ES dan DHL menjadi tersangka bukan hanya karena laporan Jokowi. Melainkan, juga karena laporan Andi Kurniawan, Lechumanan dan Samuel Sueken. Selain tidak meminta maaf kepada Jokowi, ES dan DHL tak pula pernah minta maaf dan berdamai dengan Andi Kurniawan, Lechumanan dan Samuel Sueken.
Kehadiran lima penyidik aktif Polda (termasuk di dalamnya Kombes Iman Imanudin dan Iptu Rosadi selaku Direskrimum dan Kanit Kamneg), jelas bermasalah. Hal ini justru diungkap oleh DHL dan Elidaneti selaku kuasa hukum ES.
Adapun pelimpahan berkas Roy, Rismon dan Tifa (RRT) di klaster 2 ke kejaksaan, terjadi setelah kunjungan ES dan DHL ke Solo. Pemeriksaan Rustam Efendi, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani juga terjadi setelah kunjungan ES dan DHL ke Solo.
Atas analisis fakta yuridis itulah penulis menyimpulkan SP-3 ES dan DHL, termasuk pemeriksaan Rustam Efendi, Rizal Fadillah dan Kurnia Tri Royani terjadi bukan karena KUHAP baru, melainkan tunduk pada S.O.P Solo. Tujuannya : pecah belah perjuangan.
Dan pada akhirnya, DHL melaporkan penulis padahal jelas posisi penulis adalah advokat yang sedang menjalankan fungsi Advokasi mengkonfirmasi 2 hal sekaligus :
Pertama, DHL hipokrit. Sebelumnya DHL dan ES komplain ditetapkan tersangka karena mereka sedang menjalankan fungsi advokat dalam menangani kasus ijazah palsu Jokowi.
Tetapi sekarang DHL melaporkan penulis, padahal status penulis saat ini adalah advokat yang sedang membela klien. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjamin bahwa: “advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Kedua, DHL telah menjadi Termul sejati dan aktif menjalankan agenda pecah belah dari kubu Solo. Tentu saja, agenda ini dikerjakan sebagai ‘Kompensasi’ atas SP-3 yang sudah diberikan Solo kepada DHL dan ES.
Jadi, apakah pembaca setuju langkah yang ditempuh DHL dan ES ini makin meneguhkan diri sebagai pengkhianat?
Yang jelas, diterimanya laporan ini adalah bagian lanjutan dari kooptasi Solo atas Polisi. S.O.P Solo masih terus dilakukan polisi. Sebab, jika tidak karena Solo, niscaya polisi tidak akan menerima laporan atas seorang advokat yang sedang melaksanakan tugas sebagai penegak hukum, membela klien di dalam dan di luar pengadilan. []
*Ahmad Khozinudin, S.H., Advokat, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis





