SolilokuiVeritas

Sidang Isbat dan Akar Perbedaan yang Terus Berulang

Implikasinya, upaya menghindari perbedaan hanya dapat dilakukan melalui penyesuaian kriteria imkan rukyat atau perubahan kerangka observasi menuju skala yang lebih luas atau memperluas observation scale secara global, tidak hanya dalam konteks Indonesia. Namun, langkah tersebut tidak semata bersifat teknis-astronomis, melainkan juga menyangkut otoritas fiqh dan konsensus kelembagaan. Rekonstruksi pada level tersebut, diperlukan agar perbedaan serupa tidak terus berulang.

Oleh     :  Werdha Candratrilaksita

JERNIH– Potensi perbedaan penetapan Idulfitri 1447 H (2026) dapat diproyeksikan secara ilmiah berdasarkan parameter astronomi yang tersedia. Data BMKG menunjukkan bahwa ijtimak terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.23 WIB, sebelum matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, pada saat maghrib, ketinggian hilal di Indonesia hanya berkisar antara 0,91° hingga 3,13°, dengan elongasi 4,54° hingga 6,1°, sehingga secara umum belum memenuhi kriteria imkan rukyat MABIMS (tinggi ≥3° dan elongasi ≥6,4°). Sepertinya hilal akan sulit terlihat atau tidak dapat dilihat dengan metode rukyat pada 19 Maret 2026.

Dalam kondisi tersebut, metode wujudul hilal berpotensi menetapkan awal Syawal pada 20 Maret 2026 karena Bulan telah berada di atas ufuk saat matahari terbenam. Sebaliknya, pendekatan imkan rukyat cenderung menghasilkan keputusan istikmal (1 Syawal 21 Maret 2026), terutama karena parameter elongasi secara umum masih berada di bawah batas minimal yang ditetapkan. Dengan demikian, perbedaan penetapan bukan sekadar kemungkinan, melainkan konsekuensi metodologis yang dapat diprediksi dari perbedaan kriteria yang digunakan.

Implikasinya, upaya menghindari perbedaan hanya dapat dilakukan melalui penyesuaian kriteria imkan rukyat atau perubahan kerangka observasi menuju skala yang lebih luas atau memperluas observation scale secara global, tidak hanya dalam konteks Indonesia. Namun, langkah tersebut tidak semata bersifat teknis-astronomis, melainkan juga menyangkut otoritas fiqh dan konsensus kelembagaan. Rekonstruksi pada level tersebut, diperlukan agar perbedaan serupa tidak terus berulang.

Perbedaan penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah di Indonesia selama ini kerap dipahami sebagai konflik metodologis antara hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (observasi hilal). Bahkan, di dalam metode hisab sendiri terdapat perbedaan, khususnya antara hisab wujudul hilal dan hisab imkan rukyat. Namun, jika ditelaah lebih dalam, perbedaan tersebut tidak semata-mata bersifat epistemologis (cara mengetahui), melainkan juga menyentuh dimensi ontologis, yakni bagaimana “keberadaan” hilal itu dipahami dalam ruang dan waktu.

Hisab wujudul hilal menetapkan awal bulan apabila ijtimak (konjungsi) telah terjadi sebelum matahari terbenam dan posisi Bulan masih berada di atas ufuk saat maghrib. Metode ini tidak mensyaratkan visibilitas hilal secara kasat mata, melainkan cukup pada keberadaan geometrisnya di atas ufuk. Di Indonesia, metode ini digunakan oleh Muhammadiyah.

Sementara itu, hisab imkan rukyat menetapkan awal bulan dengan mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal. Dalam praktik di Indonesia dan negara-negara Asia Tenggara, kriteria yang digunakan merujuk pada kesepakatan regional (MABIMS), yaitu tinggi Bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat saat matahari terbenam. Metode ini digunakan oleh pemerintah Indonesia dan Nahdlatul Ulama (NU), dengan pendekatan rukyat yang diverifikasi oleh hisab. Dalam kerangka ini, laporan rukyat yang tidak memenuhi kriteria tersebut umumnya tidak diterima karena dianggap belum memenuhi ambang visibilitas hilal.

Secara astronomi, elongasi Bulan terhadap Matahari bertambah secara gradual setelah ijtimak, dengan rata-rata sekitar 12–13 derajat per hari, atau sekitar 1 derajat setiap hampir dua jam. Seiring waktu, parameter visibilitas seperti elongasi, ketinggian Bulan, dan umur bulan (moon age) terus meningkat. Namun, visibilitas hilal tidak bersifat linier dan tidak hanya ditentukan oleh satu parameter. Faktor-faktor seperti lintang geografis, sudut ekliptika terhadap horizon, serta kondisi atmosfer turut memengaruhi apakah hilal dapat terlihat atau tidak.

Dalam konteks ini, penting untuk dipahami bahwa kriteria seperti elongasi 6,4 derajat bukanlah “hukum astronomi universal”, melainkan hasil ijtihad ilmiah dan kebijakan regional yang bertujuan memberikan standar operasional dalam praktik penentuan awal bulan. Berbagai model visibilitas hilal yang dikembangkan oleh para astronom menunjukkan bahwa batas keterlihatan hilal bersifat kompleks dan probabilistik, bukan deterministik.

Sejumlah penelitian modern memperkuat pandangan ini. B. D. Yallop (1997) mengembangkan metode prediksi visibilitas hilal berbasis parameter fotometrik dan geometris yang menunjukkan variasi tingkat keterlihatan hilal di berbagai lokasi bumi. Sementara itu, Mohammad Odeh (2004) menyempurnakan pendekatan tersebut dengan model yang lebih adaptif terhadap kondisi observasi global. Bahkan, sejak awal abad ke-20, André Danjon (1932) telah mengemukakan adanya batas fisis (Danjon limit) yang menyatakan bahwa hilal mustahil terlihat jika elongasi terlalu kecil, meskipun secara geometris Bulan sudah berada di atas ufuk.

Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa visibilitas hilal berkembang secara gradual seiring waktu dan lokasi. Oleh karena itu, wilayah yang lebih ke barat secara umum memiliki peluang visibilitas yang lebih besar karena umur bulan dan elongasi yang lebih tinggi. Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa hilal pasti terlihat di wilayah tersebut, karena faktor observasional tetap berperan signifikan.

Di sinilah letak perbedaan mendasar yang sering luput disadari. Perbedaan penentuan awal bulan bukan hanya soal metode (hisab atau rukyat), melainkan juga tentang skala observasi yang digunakan. Dalam pendekatan lokal, keberadaan hilal diukur berdasarkan kondisi di suatu wilayah tertentu. Sebaliknya, dalam pendekatan global, keberadaan hilal dapat dipertimbangkan secara lintas wilayah bumi.

Perbedaan ini dapat dipahami sebagai perbedaan ontologis yaitu apakah hilal dianggap “ada” ketika telah memenuhi syarat di suatu lokasi tertentu, atau ketika telah memenuhi syarat di bagian manapun di bumi. Dengan kata lain, yang dipersoalkan bukan hanya bagaimana mengetahui hilal, tetapi juga di mana hilal itu diakui keberadaannya.

Pendekatan lokal memiliki konsekuensi bahwa keputusan awal bulan dapat berbeda antarnegara, tergantung pada waktu terjadinya ijtimak, posisi geometris Bulan, dan kondisi cuaca di masing-masing wilayah atau negara. Sebaliknya, pendekatan global berupaya membangun keseragaman dengan mempertimbangkan keberadaan hilal dalam skala bumi secara keseluruhan. Secara teoritis, pendekatan ini berpotensi meminimalkan perbedaan, meskipun dalam praktiknya tetap memerlukan kesepakatan otoritas keagamaan dan otoritas negara.

Dari perspektif ilmu falak Islam, pembatasan rukyat secara lokal dapat dipahami sebagai konstruksi fiqh operasional yang lahir dalam konteks keterbatasan teknologi observasi pada masa klasik. Hadis “shumu li ru’yatihi” menekankan pentingnya verifikasi hilal, namun tidak secara eksplisit membatasi cakupan geografis observasi. Dalam era modern, ketika informasi dapat ditransmisikan secara real time dan perhitungan astronomi mencapai tingkat presisi tinggi, muncul ruang untuk meninjau kembali batasan tersebut.

Dalam kerangka ini, perbedaan antara hisab wujudul hilal dan hisab imkan rukyat tidak hanya mencerminkan perbedaan metode, tetapi juga perbedaan dalam kerangka geografis observasi. Oleh karena itu, upaya menuju unifikasi kalender Islam tidak cukup hanya dengan memperdebatkan metode, tetapi juga perlu menyentuh asumsi dasar tentang skala keberlakuan observasi hilal.

Sebagai solusi jangka panjang, gagasan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) menawarkan pendekatan yang berbasis pada kesatuan matla’ global dan hisab astronomis yang presisi. Dengan sistem ini, ketergantungan pada rukyat lokal yang sangat dipengaruhi faktor geografis dan cuaca dapat diminimalkan. Secara konseptual, KHGT berpotensi memberikan kepastian waktu ibadah yang seragam lintas wilayah dan negara, sekaligus mengintegrasikan prediktabilitas astronomi dengan kebutuhan kesatuan umat.

Last but not least, reformasi penentuan awal bulan hijriah di Indonesia perlu bergerak dalam dua arah sekaligus. Pertama, reformasi cara pandang dengan memperluas skala observasi (observation scale) melampaui batas geografis negara. Kedua, reformasi sistemik melalui pengembangan dan adopsi kalender global yang terstandarisasi. Sehingga, perdebatan tidak lagi berhenti pada dikotomi hisab versus rukyat, tetapi beranjak pada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah kerangka epistemologis dan ontologis yang kita gunakan telah benar-benar mencerminkan realitas astronomi sekaligus memenuhi tuntutan kepastian hukum dan persatuan umat Islam.[ ]

Referensi:

1. Yallop, B. D. (1997). A Method for Predicting the First Sighting of the New Crescent Moon. HM Nautical Almanac Office.

2. Odeh, Mohammad (2004). New Criterion for Lunar Crescent Visibility. Jordanian Astronomical Society.

3. Danjon, André (1932). The Visibility of the Lunar Crescent. Comptes Rendus de l’Académie des Sciences.

4. Ilyas, Mohammad (1984). A Modern Guide to Astronomical Calculations of Islamic Calendar, Times & Qibla.

5. MABIMS (2021). Kriteria Imkan Rukyat Baru: Tinggi 3° dan Elongasi 6,4°.

Back to top button