SolilokuiVeritas

Siklus Polybius, dari Demokrasi Menuju Oklokrasi

Di Indonesia saat ini, ingatan tentang gerakan Reformasi 1998 yang sakral itu terasa kian menjauh. Gema tuntutan keadilan terdengar sayup-sayup, terserap oleh dinding-dinding ruang peradilan yang semakin terasa berjarak dari rakyatnya. Kita sering kali terbuai oleh ilusi bahwa kita telah sampai di gerbang emas demokrasi yang matang. Padahal, kita mungkin sedang digiring masuk ke dalam Oklokrasi: sebuah situasi di mana energi masyarakat habis terbakar dalam konflik antarsaudara, sementara elite oligarki tetap dapat menikmati posisi mereka dengan aman

Oleh     : Zeni Nugroho

JERNIH–“Semua hewan setara, tetapi beberapa hewan lebih setara daripada yang lain.”— George Orwell, “Animal Farm”

Di sebuah peternakan yang lelah, babi-babi mulai belajar berjalan dengan dua kaki. Di dinding kandang yang mulai kusam oleh waktu, tujuh perintah suci yang dahulu menjadi dasar perjuangan perlahan dihapus. Di sana, kini hanya tersisa satu kalimat tunggal yang ditulis dengan kapur kemunafikan. Pekikan kebebasan yang dahulu mengguncang tirani pemilik peternakan, kini menjelma menjadi dogma baru yang sunyi. Orwell sebenarnya tidak sedang menulis sebuah cerita fiksi. Ia sedang melukis cermin sosiologis dari sebuah peradaban yang kehilangan kompas moralnya, justru setelah mereka berhasil mengusir sang diktator.

Di Indonesia saat ini, ingatan tentang gerakan Reformasi 1998 yang sakral itu terasa kian menjauh. Gema tuntutan keadilan terdengar sayup-sayup, terserap oleh dinding-dinding ruang peradilan yang semakin terasa berjarak dari rakyatnya. Kita sering kali terbuai oleh ilusi bahwa kita telah sampai di gerbang emas demokrasi yang matang. Padahal, jika kita bersedia menatap lebih dalam, kita mungkin hanya sedang digiring masuk ke dalam sebuah fase klasik yang berulang dalam sejarah manusia: sebuah transisi perlahan menuju Oklokrasi.

Polybius, sejarawan Yunani Kuno yang memandang kekuasaan seperti organisme hidup yang pasti menua, menyebut perputaran ini sebagai Anacyclosis. Di dalam teorinya, motor utama yang menggerakkan roda sejarah bukan sekadar kekuatan militer, melainkan pergeseran psikologi moral antar-generasi. Ketika sebuah generasi baru yang tidak pernah merasakan perihnya memperjuangkan kebebasan mulai menduduki tampuk kekuasaan, mereka cenderung memperlakukan institusi publik sebagai warisan kenyamanan, bukan sebuah tanggung jawab yang suci.

Demokrasi kita hari ini sedang menguji tesis Polybius tersebut. Ia tidak lagi sepenuhnya berjalan di atas rel nalar publik yang tercerahkan. Secara perlahan, sistem ini bergeser menjadi sebuah anarki yang rapi, di mana keputusan-keputusan penting tidak lagi diambil melalui perdebatan gagasan yang jernih, melainkan melalui pengelolaan sentimen massa, hiburan yang melenakan, dan pemenuhan kebutuhan jangka pendek yang melumpuhkan daya kritis masyarakat.

Gejala dari transisi ini tampak paling jelas pada bagaimana hukum ditegakkan di ruang-ruang publik. Keadilan seolah-olah memiliki dua wajah yang berbeda. Ia tampil begitu tegas dan dingin saat menyentuh masyarakat bawah, yang kerap kali melakukan pelanggaran kecil karena keterdesakan hidup. Namun, wajah yang sama mendadak berubah menjadi penuh pertimbangan, elastis, dan lunak ketika berhadapan dengan lingkar elite kekuasaan. Institusi hukum yang idealnya menjadi benteng penyeimbang atau penjamin keadilan, perlahan-lahan kehilangan independensinya. Ketika hukum mulai disesuaikan untuk melayani kepentingan politik praktis, di situlah sebuah bentuk oligarki terselubung mulai mengakar. Di bawah jubah prosedur formal seperti pemilu dan persidangan resmi, struktur kekuasaan ini membangun fondasi dinasti yang kian sulit dijangkau oleh gugatan moral masyarakat sipil.

Hegemoni ini tidak hanya bekerja di tingkat atas, tetapi juga merayap masuk ke dalam sendi ekonomi paling intim di pedesaan melalui program-program populis. Program Makan Bergizi Gratis dan penataan kembali koperasi desa, yang sekilas tampak sebagai wujud welas asih negara, menyimpan dimensi lain dalam kacamata analisis politik. Ini adalah sebuah upaya membangun ketergantungan yang terstruktur. Melalui program pemenuhan kebutuhan dasar ini, negara memosisikan diri sebagai penyedia tunggal yang secara tidak langsung menjinakkan daya kritis masyarakat sejak usia dini. Sementara itu, koperasi desa, yang secara historis menjadi simbol kemandirian ekonomi rakyat, perlahan-lahan diintegrasikan ke dalam sistem birokrasi yang dikendalikan dari pusat. Pola penguasaan hulu-ke-hilir ini memperlihatkan bagaimana kebutuhan mendasar masyarakat dapat dikelola untuk merawat kepatuhan publik, mengubah warga negara yang merdeka menjadi massa yang tergantung pada kebijakan penguasa.

Namun, nalar kritis kita mengajak untuk melangkah lebih jauh, menyingkap apa yang berada di balik jargon kesejahteraan tersebut. Kebijakan-kebijakan besar ini sering kali tidak murni lahir dari perencanaan keadilan sosial, melainkan dari konsesi ekonomi di antara para penyokong kekuasaan. Dalam ruang-ruang pengambil keputusan, negara terkadang diperlakukan layaknya seonggok nasi tumpeng dalam sebuah kenduri besar. Tumpeng kekuasaan dan sumber daya alam itu kemudian dipotong dan dibagikan secara sepihak di antara elite yang bersekutu.

Setiap bagian dari tumpeng tersebut—entah itu berupa hak pengelolaan logistik, kuota tata niaga, maupun jalur distribusi—menjadi alat untuk menjaga kesetiaan politik kelompok-kelompok yang telah mendanai kontestasi pemilu. Rantai pasokan yang seharusnya menghidupkan petani dan peternak kecil di daerah, acap kali dialihkan untuk memperkuat jaringan korporasi besar yang dekat dengan pusat kekuasaan. Ini adalah sebuah bentuk pembagian keuntungan yang halus namun sistematis, di mana sumber daya publik digunakan untuk merawat lingkaran dalam pemerintahan.

Model pembagian kekuasaan seperti ini bukanlah hal baru dalam sejarah politik dunia. Kita dapat menemukan kemiripannya pada sejarah kelam kapitalisme kroni di beberapa negara Amerika Latin sepanjang abad ke-20. Di wilayah-wilayah tersebut, negara dikelola bukan berdasarkan kontrak sosial yang inklusif, melainkan melalui aliansi antara penguasa politik, kekuatan militer, dan tuan tanah serta korporasi besar. Kebijakan publik dirancang sedemikian rupa untuk memastikan kekayaan tetap berputar di dalam lingkaran elite yang sempit, sementara masyarakat luas ditenangkan dengan program bantuan sosial yang bersifat sementara. Ketika institusi negara dikuasai oleh kartel politik-ekonomi seperti ini, keadilan sosial menjadi sekadar komoditas retorika, dan fondasi negara perlahan-lahan keropos dari dalam.

Untuk mengamankan proses pembagian tumpeng kekuasaan ini dari gangguan luar, sistem memerlukan penopang di tingkat akar rumput. Di sinilah relevansi tesis sosiologis Ibnu Khaldun mengenai Ashabiyah atau solidaritas sosial menjadi sangat nyata. Khaldun mengingatkan bahwa sebuah peradaban berdiri kokoh karena adanya ikatan persaudaraan organik yang lahir dari penderitaan bersama dan nilai-nilai luhur. Indonesia pada tahun 1998 memiliki Ashabiyah murni tersebut—sebuah ikatan nurani rakyat yang mendambakan perubahan.

Namun, guna mengantisipasi runtuhnya legitimasi, elite modern kini mencoba memabrikasi sebuah Ashabiyah Tandingan. Fenomena ini terlihat jelas ketika wadah dukungan yang dekat dengan lingkar kekuasaan secara resmi mengukuhkan puluhan organisasi kemasyarakatan baru dengan dalih mengawal program strategis pemerintah. Ormas-ormas ini dibentuk dan dikoordinasikan bukan untuk menyalurkan aspirasi murni dari bawah, melainkan berfungsi sebagai barikade politik tiruan guna meredam setiap pemikiran kritis yang muncul dari masyarakat sipil.

Langkah memelihara solidaritas buatan melalui puluhan ormas baru ini membawa risiko sosial yang sangat besar: sebuah potensi benturan konflik oklokrasi di jalanan. Ketika ruang dialog rasional di dalam institusi resmi telah tersumbat, ketegangan politik akan dengan mudah berpindah ke ruang terbuka. Kehadiran ormas-ormas penyokong yang terorganisasi dengan baik ini menciptakan polarisasi horizontal di tingkat masyarakat.

Jika di masa mendatang terjadi gelombang protes dari mahasiswa, buruh, atau masyarakat sipil yang menyuarakan ketimpangan hukum dan keadilan ekonomi, mereka tidak akan lagi berhadapan langsung dengan aparat penegak hukum yang formal. Mereka justru akan dibenturkan secara horizontal dengan sesama warga negara yang tergabung dalam ormas tandingan tersebut. Jalanan akan berubah menjadi panggung benturan emosi massa yang saling berhadapan. Ini adalah titik paling mengkhawatirkan dari Oklokrasi yang digambarkan Polybius: sebuah situasi di mana energi masyarakat habis terbakar dalam konflik antarsaudara, sementara elite oligarki tetap dapat menikmati posisi mereka dengan aman, jauh di atas pertikaian yang terjadi di tingkat bawah.

Di tengah bayang-bayang anarki horizontal dan penguasaan ruang publik oleh nalar yang bising, jalan keluar dari labirin oklokrasi ini tidak akan kita temukan pada ruang-ruang sidang parlemen atau rekayasa birokrasi baru. Mengharapkan perbaikan dari institusi yang telah terkooptasi adalah sebuah kesia-siaan yang naif. Pemulihan sejati harus dimulai dari sebuah restorasi nalar publik yang bergerak bukan sebagai instrumen kelembagaan, melainkan sebagai sebuah sunyi jalan pencerahan intelektual kritis. Ini adalah pemulihan yang bermula dari kesadaran individu, sebuah laku spiritual-intelektual untuk berani melihat melampaui fatamorgana teks dan jargon politik penguasa.

Restorasi ini menuntut kita untuk menghidupkan kembali tradisi berpikir yang menolak untuk patuh begitu saja pada kenyamanan yang instan. Pencerahan intelektual kritis adalah sebuah ajakan untuk merenung di tengah kegaduhan, memisahkan mana yang merupakan kebutuhan sejati sebagai manusia merdeka dan mana sekadar umpan ketergantungan yang disodorkan dari atas meja kekuasaan. Ketika seorang warga negara mulai mempertanyakan asal-usul dari kebaikan semu yang ia terima, ketika ia menolak untuk membenci sesamanya hanya karena narasi yang dipabrikasi oleh ormas tandingan, di situlah nalar publik sedang direstorasi.

Ini adalah sebuah kerja kebudayaan yang sunyi namun subversif, mengembalikan bahasa pada makna aslinya, mengembalikan hukum pada kesucian nurani, dan membangun kembali Ashabiyah murni yang tidak dapat dibeli dengan materi atau potongan tumpeng kenduri. Kebebasan tidak diselamatkan oleh undang-undang yang tertulis di atas kertas, melainkan oleh ketajaman nalar manusia yang menolak untuk dijadikan bagian dari kerumunan yang terbius.

Kita hari ini sedang berdiri di sebuah persimpangan yang sunyi, menyaksikan fabel Orwell tentang peternakan hewan perlahan-lahan mewujud menjadi kenyataan di sekitar kita. Di dalam ruang sidang yang dingin, aturan-aturan hukum kerap kali dirumuskan dengan logika yang menguntungkan kelompok tertentu, sementara di luar, barisan pendukung mulai disiapkan untuk mengawal setiap kebijakan tanpa jeda kritik. Indonesia kini sedang mengalami titik temu dari peringatan abad klasik Polybius dan refleksi sosiologis Ibnu Khaldun.

Ketika hukum tidak lagi berdiri tegak untuk semua golongan, ketika ekonomi pedesaan dikelola demi merawat kepatuhan, dan ketika ormas tandingan dihadirkan untuk mengimbangi akal sehat, kita tidak sedang merayakan sebuah demokrasi yang sehat. Kita mungkin sedang berjalan dengan langkah lelah menuju jurang oklokrasi. Namun, selama lentera nalar kritis dan pencerahan intelektual masih menyala di dalam sanubari individu-individu yang menolak tunduk, keretakan sosial yang sengaja dipelihara demi kenyamanan perjamuan para oligarki tidak akan pernah benar-benar mampu memadamkan hakikat kemerdekaan kita sebagai manusia.[]

Back to top button