Spiritus

Bagaimana Pandangan Islam Bagi Wanita Karier?

Dalam Kitab al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dituliskan tugas utama seorang perempuan adalah mengurus rumah tangga sekaligus mendidik anak-anaknya.

PERSOALAN apakah wanita boleh bekerka atau wanita karir boleh atau tidak, kerap kali masih menjadi perdebatan di sebagian orang. Tidak sedikit yang mempertanyakan hal tersebut jika dilihat dari sisi agama Islam.

Islam dalam surat Al Ahzab ayat 33 menegaskan tentang perintah Allah Ta’ala agar seorang wanita muslimah lebih baik tinggal di rumah dan mengurus keluarga. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Dalam Kitab al-Mawsu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dituliskan tugas utama seorang perempuan adalah mengurus rumah tangga sekaligus mendidik anak-anaknya. Rasulullah Shallahu ‘alaihi wassalam dalam hadist riwayat Bukhari pernah bersabda, “Perempuan itu mengatur dan bertanggung jawab atas urusan rumah suaminya.” Hal ini berarti perempuan tidak dituntut untuk secara penuh memenuhi kehidupannya karena hal tersebut kewajiban orangtuanya.

Ulama asal Mesir Sayid Qutb menerangkan bahwa Islam memperbolehkan seorang muslimah untuk bekerja namun dengan ketentuan tertentu. Ia menilai tidak ada larangan dalam Islam bagi perempuan yang ingin bekerja, misalkan menjadi seorang dokter, guru, peneliti, maupun profesi lainnya. Pada intinya Islam memperbolehkan muslimah bekerja sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

Islam tidak pernah memposisikan perempuan hanya di rumah saja dan berdiam diri. Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wassalam pernah berkata, “Sebaik-baik canda seorang Muslimah di rumahnya adalah bertenun.” Ini artinya perempuan juga harus bekerja mengambil peran sesuai dengan kemampuan atau keahliannya.

Tidak ada yang melarang seorang perempuan untuk bekerja selama masih dalam batasan-batasan agama. Misalkan pekerjaan yang dilakukan tidak termasuk perbuatan maksiat dan tidak mencoreng kehormatan diri sendiri dan keluarga. Kemudian memilih pekerjaan yang tidak membahayakan bagi kaum perempuan, apalagi pekerjaan yang menguras kondisi fisik, perempuan tidak sekuat kaum lelaki. Perempuan yang ingin bekerja tidak dianjurkan melakukan pekerjaan-pekerjaan berat.

Selain itu juga dalam pekerjaan perempuan harusnya tidak ada ikhtilat (campur) dengan pria dan yang akan menimbulkan fitnah. Pekerjaan wanita yang dianggap relavan bagi kaum perempuan sebagian besarnya sebagai dokter, perawat, dan guru, dan lain-lainnya. Allahu a’lam bishowab.. [Daaruttauhid]

Back to top button