Ibadah Umroh Dibuka Kembali Mulai 8 Januari 2022
Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan prokes ketat, baik di tanah air maupun di Arab Saudi.
JERNIH – Kabar baik bagi Anda yang ingin segera beribadah umrah. Pemerintah akan membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah mulai 8 Januari 2022 setelah terhenti di masa pandemi. Pelaksanaan ibadah umroh ini tetap harus mematuhi protokol kesehatan untuk perlindungan Jemaah.
“Pemberangkatan jemaah umrah rencananya akan kembali dibuka pada 8 Januari 2022. Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, penyelenggaraan umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat, baik di tanah air maupun di Arab,” kata Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kamis (6/1/2022).
Menurut Hilman, kementeriannya telah menggelar rapat lintas Kementerian atau Lembaga berkaitan dengan Penyelenggaraan Ibadah Umrah tahun 1443 H pada 3 Januari 2022. Dia juga mendapat arahan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dengan keharusan penerapan protokol kesehatan ketat tersebut.
“PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH,” ujarnya.
Ketentuan lainnya, kata dia, keberangkatan dipiroritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung melalui Bandara Soekarno Hatta. Kepulangan jemaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
“Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu Kebijakan Umrah Satu Pintu (one gate policy) dengan menggunakan asrama haji Jakarta sebagai lokasi screening kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU,” kata dia.
Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten atau Kota juga wajib melakukan pengawasan keberangkatan jemaah umrah di wilayah kerjanya. Hilman menambahkan, kementeriannya telah bersurat kepada PPIU dan Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. [*]