Ramadhan Kali Ini Boleh Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
Sebelum pandemi, biasanya sebanyak 100.000 jemaah melakukan itikaf di dua masjid tersebut selama 10 hari terakhir Ramadhan.
JERNIH – Ritual itikaf kembali boleh dilakukan di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah selama bulan suci Ramadhan tahun ini setelah absen selama dua tahun.
Hal ini diumumkan Dr. Abdul Rahman Al-Sudais, kepala Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci. Al-Sudais mengatakan kepresidenan akan mulai mengeluarkan izin melalui situs resminya segera. Kebijakan ini akan sejalan dengan kondisi spesifik dan kriteria yang ditetapkan.
Itikaf, ritual tinggal di masjid semata-mata untuk tujuan ibadah dan meditasi, ditangguhkan di Dua Masjid Suci selama Ramadhan tahun 2020 setelah merebaknya pandemi Covid-19. Penangguhan itikaf berlanjut selama Ramadhan 2021 sebagai tindakan pencegahan untuk membendung penyebaran virus corona.
Sebanyak 100.000 jemaah biasa melakukan itikaf di dua masjid tersebut selama 10 hari terakhir Ramadhan. Pada 2019, kepresidenan telah mengalokasikan atap masjid untuk itikaf dengan rak dan brankas terpisah. Setiap jamaah diberikan loker mereka sendiri dengan kunci untuk menyimpan barang-barang mereka, yang meliputi sajadah, bantal, sprei ringan dan pakaian ihram.
Kepresidenan juga telah meluncurkan portal online untuk memberikan pedoman dan fasilitas pendaftaran bagi calon jemaah yang hendak melakukan itikaf. [Saudigazette]