PN Bangkinang
-
Crispy
Setara Institute : Hakim Tunggal PN Bangkinang Abaikan Fakta Persidangan
Dua ahli tersebut mengatakan bahwa Sprindik yang sudah P21 tidak bisa digunakan untuk tersangka baru sebagai terusan. Ahli juga menyampaikan…
Read More »
Dua ahli tersebut mengatakan bahwa Sprindik yang sudah P21 tidak bisa digunakan untuk tersangka baru sebagai terusan. Ahli juga menyampaikan…
Read More »