Penting! Pengguna Skuter Wajib Baca
JAKARTA – Pengguna otopet alias skuter listrik bakal ditindaki secara hukum, bila mengoperasikan kendaraan listik bukan pada tempatnya seperti jalur sepeda dan jalan raya. Kebijakan itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Jakarta, Senin (25/11/2019).
“(Hanya boleh) di kawasan atau lokasi tertentu yang sudah ditetapkan, di antaranya stadion, kawasan-kawasan wisata seperti Ancol,” ujarnya.
Jika masih membandel, kata Yusri, maka pengguna otopet tersebut bakal ditegur terlebih dahulu. Namun apabila tetap melanggar aturan atau berusaha melarikan diri saat dihentikan, pihaknya bisa langsung menidak, yakni berupa penilangan (bukti pelanggaran).
Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan aturan yang ada, yakni terdapat pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Saat ditegur anggota dan kembali ke jalurnya, itu enggak akan ditilang. Tetapi saat ada petugas memberhentikan dan dia melarikan diri itu bisa ditilang,” katanya.
Penilangan itu mulai berlaku hari ini, Senin 25 November 2019. Adapun sistem penilangan yakni tilang eloktronik. Dimana para pelanggar hanya menunjukkan kartu identitas dan membayar denda tilang melalui bank.
“Teknisnya dengan mencatat ID (kartu identitas) nya, kita e-tilang. Kalau memang enggak membawa ID, kan pada saat mendaftar memakai OVO, akan masuk ke dalam akun identitas si pengguna tersebut,” kata Yusri.
Ia menegaskan, para pelanggar bakal dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp250.000. [Fan]